Penyuap Wali Kota Medan Divonis Dua Tahun Penjara

Kasus suap yang menjerat Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin, menemui babak baru.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Feb 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 18:00 WIB
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) non aktif Kota Medan, Isa Ansyari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman tersebut dikarenakan Isa Ansyari terbukti bersalah menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta

Liputan6.com, Medan - Kasus suap yang menjerat Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin, menemui babak baru. Terkait kasus ini, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) non aktif Kota Medan, Isa Ansyari, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman tersebut dikarenakan Isa Ansyari terbukti bersalah menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta.

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Isa Ansyari penjara  2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam persidangan di PN Medan, Kamis (27/2/2020).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Isa Ansyari lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isa Ansyari sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Mengenai putusan, terdakwa menerima dan JPU KPK pikir-pikir.

"Kami konsultasikan dengan pimpinan," sebut JPU KPK, Iskandar.

Persidangan merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Dzulmi Eldin dan kawan-kawan pada Selasa, 15 Oktober 2019 hingga Rabu, 16 Okrober 2019. Dzulmi Eldin, Isa Ansyari, dan Samsul Fitri Siregar (Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan) dijadikan tersangka.

Sejauh ini baru Isa yang diadili. Sesuai dakwaan, Isa memberi suap bersama Samsul dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya