Cegah Penularan Virus Corona, Aceh Liburkan Sekolah

Pemerintah Aceh mengambil sikap meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah untuk meminimalisir sebaran virus corona baru, juga telah menerbitkan surat edaran di antaranya berisi imbauan menggalakkan ibadah, simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 15 Mar 2020, 22:23 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2020, 22:23 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmad Fitri (Ist)
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmad Fitri (Ist)

Liputan6.com, Aceh - Pemerintah Aceh mengambil sikap meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Langkah yang diambil ini sejalan dengan inisiatif yang dilakukan sejumlah daerah untuk mengantisipasi penularan virus Corona alias Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmad Fitri, mengatakan, sekolah diliburkan selama dua pekan ke depan, terhitung 16-29 Maret. Ini berlaku mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Langkah tersebut juga menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, tentang gugusan tugas percepatan penanganan Covid-19.

Hal ini sejalan dengan salah satu rekomendasi World Health Organization (WHO) yang secara khusus menyorot perkembangan kasus virus Corona baru di Indonesia.

"Juga termasuk jajaran dayah, sesuai dengan intruksi Plt. Gubernur," jelas Rachmad, dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu sore (15/3/2020).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN). UN tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal di Serambi Makkah.

"Kita juga ada kebijakan belajar di rumah, skema belajar di rumah kita minta guru-guru kita untuk terus mengawal. Kita sudah siapkan itu," imbuh Rachmad, menjelaskan cara Aceh mencegah penyebaran virus Corona.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Surat Edaran Plt Gubernur

SE Plt. Gubrnur Aceh, Nova Iriansyah (Ist)
SE Plt. Gubrnur Aceh, Nova Iriansyah (Ist)

Sementara itu, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan virus corona melalui ibadah dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam surat edaran No. 440/4820 tertanggal 12 Maret, terdapat sembilan poin imbauan.

"Sudah ada surat edaran gubernur terkait pencegahan corona," sebut Rachmad.

Antara lain, menjaga wudu, zikir, dan ibadah; hindari berjabat tangan, berpelukan, dan cipika-cipiki; hindari maksiat; hindari kerumunan kecuali mendesak, perbanyak makan sayur dan buah; biasakan mencuci tangan serta hindari menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan.

Selain itu diimbau juga mempratikkan etika batuk dengan jalan menjaga jarak, menutup mulut dan hidung dengan tisu atau sapu tangan, serta hindari berdekatan dengan orang yang sakit serta kontak langsung dengan hewan terutama hewan liar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya