Liputan6.com, Parepare - Agussalim (19) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pemuda yang tinggal di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan itu dilaporkan telah menyebarkan video hoaks terkait Virus Corona Covid-19 di Kota Parepare.Â
Agussalim mengunggah sebuah video dengan judul Tiga Orang Positif Corona di Sulawesi Selatan di laman YouTube miliknya. Video dengan latar RSUD Andi Makkasau Parepare itu kemudian viral dan membuat warga resah.Â
"Kami dibantu Polres Sidrap berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Amparita kemarin malam," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Video itu kini telah ditonton hingga puluhan ribu kali. Tidak terima dijadikan bahan untuk informasi hoaks pihak Rumah Sakit Andi Makkasau Kota Parepare kemudian melaporkan video tersebut ke Polres Parepare.Â
"Dia dilaporkan oleh pihak RSUD Andi Makkasau karena menimbulkan keresahan dan kepanikan, padahal faktanya tidak seperti itu," Asian menjelaskan.
Agussalim pun mengakui kesalahannya yang tidak memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Dia juga tidak menyangka videonya yang berdiri konten hoaks terkait Virus Corona Covid-19 itu menimbulkan keresahan di masyarakat.Â
"Saya minta maaf, saya tidak tau kalau ini salah," ucap Agussalim dihadapan polisi.Â
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu pun dijerat Pasal 45 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.