Inovasi Sidang Online ala PN Garut di Tengah Pandemi Covid-19

Pelaksanaan sidang secara online diharapkan mampu menekan interaksi secara langsung pengunjung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 01 Apr 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 23:00 WIB
Suasana sidang secara online yang dilakukan Pengadilan Negeri Garut, Kejaksaan dan terdakwa yang berada di rutan/lapas Garut, Jawa Barat.
Suasana sidang secara online yang dilakukan Pengadilan Negeri Garut, Kejaksaan dan terdakwa yang berada di rutan/lapas Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Untuk menekan semakin meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, mulai melaksanakan persidangan secara online.

"Ada sekitar 10 persidangan dengan jumlah 32 terdakwa, yang berhasil dilakukan sidang secara sukses," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, di Gedung Command Center, selepas pengumuman satu pasien warga Garut positif Covid-19, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, pelaksanaan sidang secara teleconference cukup efektif dalam menekan interaksi langsung jumlah pengunjung pengadilan yang akan menyaksikan persidangan.

"Ini jelas sangat efektif memutus penyebaran Covid-19. Tentu terobosan ini pula harus kita dukung bersama,” ujar dia.

Dalam praktiknya, jalannya persidangan dipimpin satu hakim ketua serta dua hakim anggota yang digelar di ruang utama persidangan pengadilan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sementara, saksi dan jaksa penuntut termasuk pengacara dari terdakwa, berada di Kejaksaaan, sedangkan terdakwa tetap berada di ruang tahanan.

"Sidangnya seperti biasanya, hanya saksi dan terdakwanya yang tidak ada di ruang sidang itu," ujar Sugeng.

Sejauh ini, tercatat sebanyak 10 kasus berhasil disidangkan dengan sukses. "Responsnya dari warga sangat baik," ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya persidangan secara online mampu mengurangi jumlah interaksi langsung antara pengunjung, dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Doakan saja semoga seluruh persidangan online ini berlangsung sukses," kata dia berharap. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai mengatakan, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No. 379/DJU/PS.OO/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020, selama bencana Covid-19 berlangsung, persidangan perkara pidana dilaksanakan secara teleconference.

Menurutnya, sejak surat edaran itu diterima, lembaganya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, kemudian rumah tahanan (rutan/lapas), dan pihak terkait untuk melaksanakan sidang perkara pidana secara teleconference

Seperti diketahui, dibanding daerah lain, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terbilang tinggi. Hingga kemarin sore, total kasus yang tercatat mencapai 768 kasus, terdiri dari 17 kasus PDP dan 751 ODP. Bahkan, sebanyak 170 kasus baru berhasil ditemukan petugas.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya