Putusan Hukum Pemeran Wanita Video Syur Vina Garut di Tengah Badai Covid-19

Perbuatan terdakwa kasus video syur Vina Garut dianggap secara sah dan meyakinkan, turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung unsur pornografi.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 03 Apr 2020, 00:31 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 00:31 WIB
VN, terdakwa perempuan dalam kasus video syur Vina Garut, tengah menunggu sidang putusan yang dilakukan secara teleconference alias online tersebut.
VN, terdakwa perempuan dalam kasus video syur Vina Garut, tengah menunggu sidang putusan yang dilakukan secara teleconference alias online tersebut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Setelah WL dan AD, dua pemeran laki-laki divonis penjara dua tahun sembilan bulan penjara plus denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara pekan lalu, kini VN, (19) pemeran utama wanita dalam skandal video syur Vina Garut di Garut, Jawa Barat, akhirnya mendapatkan ganjaran.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, Pengadilan Negeri Garut, menjatuhkan putusan kurungan tiga tahun penjara, plus denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa VN. Vonis ini lebih berat dibanding dua terdakwa laki-laki sebelumnya.

"Menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan, turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung unsur pornografi," ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Kamis (2/4/2020) petang.

Menurutnya, dalam dakwaan alternatif kedua, perbuatan VN yang dilakukan dengan sengaja tersebut, secara meyakinkan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi.

Pengacara Vina, Asri Vidya Dewi menyatakan segera melakukan banding terhadap putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang diberikan pengadilan dinilai terlalu berat terhadap kliennya.

"Buat kami ini menjadi pertimbangan ke depan, khususnya kasus perempuan harus fight di pengadilan tidak hanya menghadapi JPU juga hal lainnya," ujar dia.

Dalam catatannya, ada beberapa hal yang tidak menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Pertama, mengenai laporan kliennya kepada pihak kepolisian akibat kasus tersebut, yang menyatakan jika kliennya adalah korban.

Kedua, kasus tersebut terjadi ketika kliennya tidak cukup usia alias di bawah umur saat kejadian berlangsung. "Banyak fakta yang tidak diperhatikan pihak majelis hakim," ujar dia.

Menyikapi langkah hukum terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi bakal melakukan hal serupa. "Kami akan pikir-pikir dulu, sebab kami memiliki waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dan mendiskusikan apa yang perlu kami lakukan," ujar dia.

Menurutnya, putusan tiga tahun dianggap belum memenuhi unsur dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.

Dalam catatannya, ada beberapa barang bukti yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa dalam putusan itu. "Kami akan mendiskusikan dulu," dia menegaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Sidang Online

Para jaksa dan pengacara dari VN, terdakwa perempuan kasus video syur Vina Garut, tengah mengikuti jalannya persidangan secara online yang dilakukan Pengadilan Negeri Garut.
Para jaksa dan pengacara dari VN, terdakwa perempuan kasus video syur Vina Garut, tengah mengikuti jalannya persidangan secara online yang dilakukan Pengadilan Negeri Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Dibanding sidang putusan dua terdakwa pria sebelumnya dalam kasus Vina Garut. Jalannya sidang kali ini dilakukan secara teleconference alias online. Merebaknya covid-19 menyebabkan jalannya persidangan dilakukan secara terpisah.

Majelis hakim yang membacarakan putusan tetap berada di ruang persidangan Pengadilan Negeri Garut, sementara terdakwa berada di rumah tahanan (Rutan) kelas 2 B Garut, sedangkan pengacara berikut jaksa penuntut berada di Gedung Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut Sugeng, meskipun pembacaan putusan dilakukan secara terpisah, namun pelaksaan sidang putusan vonis VN, berjalan lancar tanpa kendala berarti. "Sudah sesuai dengan kesepakatan bersama," ujar dia.

Hal tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, ihwal pelaksanaan persidangan yang dilakukan secara teleconference alias online tersebut.

"Karena ini wabah dan menjadi persoalan bersama yakni menghadapi wabah pandemik corona," ungkap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai mengatakan, pelaksanaan persidangan secara online tersebut berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No 379/DJU/PS.OO/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020.

Dalam putusannya, surat edaran itu mengizinkan pelaksanaan persidangan secara virtual, selama bencana covid-19 berlangsung, untuk mengurangi intensitas terjadinya kontak fisik massa secara langsung.

"Sidang secara teleconference sudah dimulai sejak Senin, tanggal 30 Maret 2020," ujar dia.

Sejak surat edaran itu diterima ujar dia, lembaganya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, kemudian rumah tahanan (rutan/lapas), dan pihak terkait untuk melaksanakan sidang perkara pidana secara teleconference. 

"Seluruh persidangan secara online berlangsung sukses," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya