'Hukuman' Kentongan Intai ODP Covid-19 yang Bandel Keluar Rumah di Cilacap

Hukuman sosial itu akan membuat mekanisme kontrol gugus tugas Covid-19 berjalan lebih efektif. Terlebih, gugus tugas bakal menghadapi masa-masa sulit ketika jumlah perantauan membludak

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 10 Apr 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2020, 02:00 WIB
Kentong dan obor, khazanah khas pedesaan di Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Kentong dan obor, khazanah khas pedesaan di Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Ada kabar baik untuk untuk warga Cilacap, Kamis, 9 April 2020. Sebanyak tujuh pasien dalam pengawasan terkonfirmasi negatif Corona Covid-19.

Tujuh pasien tersebut yakni, tiga orang berada di Kecamatan Kawunganten, dua orang di Cilacap Utara, satu orang di Kesugihan, dan satu lainnya di Mertasinga, Cilacap utara. Namun, pasien Covid-19 yang terakhir ini sudah meninggal dunia sebelum hasil tes swab keluar.

“Laki-laki usia usia 19 tahun alamat domisili Mertasinga, Cilacap Utara. Meninggal tanggal 29 Maret 2020,” kata Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, dalam rilis video.

Namun, dalam kesempatan yang sama, dia juga mengumumkan kabar buruk. Empat pasien dinyatakan positif corona Covid-19.

Pasien positif Covid-19 pertama adalah seorang laki-laki, usia 30 tahun, alamat di Sidamulya, Wanareja dan memiliki riwayat perjalanan dari Bandung, Jawa Barat. Pasien positif kedua yakni lelaki, berusia 39 tahun, alamat Tritih Kulon, Cilacap Utara, dan punya riwayat perjalanan dari

Pasien positif ketiga, laki-laki usia 56 tahun, alamat Bantar, Wanareja. Riwayat perjalanan dari Jakarta. Adapun positif keempat yakni perempuan usia 28 tahun alamat Nusajati, Sampang. Riwayatperjalanan dari Tangerang.

“Kami akan melakukan contact tracing dan akan menerapkan karantina bagi yang pernah kontak dengan pasien,” ucapnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lonjakan Perantau di Cilacap

Pemandangan khas pedesaan, petani dan sawah, di Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Pemandangan khas pedesaan, petani dan sawah, di Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Riwayat empat pasien menunjukkan bahwa mereka tinggal di daerah atau setidaknya pernah singgah di wilayah pandemi Corona Covid-19. Pun dengan kasus positif sebelumnya, yang menunjukkan bahwa para pasien tertular di wilayah lain.

Karenanya, Pemkab Cilacap mengimbau agar para perantau tak mudik ke Cilacap. Namun, imbauan itu tak sepenuhnya dipatuhi. Hingga akhir Maret 2020 lalu, misalnya, sebanyak 16 ribu lebih pemudik telah tiba di Cilacap.

Gugus tugas Covid-19 tingkat kabupaten hingga desa pun khawatir. Terlebih, sebentar lagi Ramadan tiba yang hampir dipastikan akan menyebabkan lonjakan jumlah pemudik.

Contoh kecil terjadi di Desa Rejamulya, Kedungreja, Cilacap. Di desa ini hingga 7 April 2020 terdapat 208 perantau yang tiba di kampung halaman.

Protokol Covid-19 diterapkan untuk pemudik. Di antaranya, mereka harus melapor ke RT, RW atau desa. Selain itu mereka pun wajib karantina diri setidaknya 14 hari.

Sebagian besar mau menjalankan protokol ini. Tetapi, ada juga yang bengal. Dengan berbagai alasan, mereka keluar rumah yang mestinya sangat dilarang. Padahal, mereka adalah orang dalam pemantauan (ODP) risiko tinggi, lantaran tinggal di wilayah pandemi Corona.

“Ya, sekitar 90 persen taat. Tergantung sifatnya ya. Tetap ada yang keluar,” ucap Imbaryanto, Kepala Desa Rejamulya.

Imbaryanto mengatakan, relawan gugus tugas akan langsung menegur ODP yang tak disiplin itu. Relawan juga akan memberi tahu melalui grup perpesanan Covid-19 yang beranggotakan relawan, yang terdiri dari pemuda, lembaga desa, polisi, TNI, dan lain sebagainya.

Tetapi, upaya ini pun kadang tak cukup mujarab bikin ODP risiko tinggi mengurung diri di rumah. Musababnya sama, tak ada hukuman setimpal untuk ODP yang berkeliaran.

Hukuman Sosial Berupa Kentongan

Gerbang timur Kota Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Gerbang timur Kota Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Kelemahannya adalah tidak ada perangkat hukum atau aturan lain yang membuat gugus tugas bisa memaksa ODP untuk disiplin karantina diri. Karenanya, paling mungkin adalah hukuman sosial.

Wujud hukuman sosial ini pun bisa berkiblat kepada kearifan lokal yang sebenarnya sudah sangat dikenal warga, yakni kentong. Usulan kentong sebagai piranti hukuman sosial itu mengemuka dalam dalam diskusi grup terarah (FGD) penanganan Covid-19 di Rejamulya, Selasa, 7 April 2020.

“Bisa dicoba misalnya, dengan titir kentongan. Itu sekaligus sebagai peringatan untuk warga lainnya,” ucap Syaiful Mustain, Wakil Ketua DPRD Cilacap.

Syaiful beralasan hingga saat ini belum ada hukum yang bisa menjerat ODP. Karenanya, butuh kesadaran ODP untuk karantina mandiri.

Dia menilai, hukuman sosial itu akan membuat mekanisme kontrol gugus tugas Covid-19 berjalan lebih efektif. Terlebih, gugus tugas bakal menghadapi masa-masa sulit ketika jumlah perantauan membludak.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covd-19 Cilacap, pada 9 April 2020 jumlah ODP mencapai 1.172 orang, dengan rincian 500 orang sudah selesai pemantauan dan dinyatakan sehat, sedangkan 672 orang masih dalam pemantauan.

Jumlah PDP 48 orang, dengan rincian 29 orang negatif, dan 19 orang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Adapun jumlah kasus Covid-19 positif sebanyak delapan orang, dengan rincian tujuh orang dalam perawatan dan satu orang meninggal dunia.

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya