PDP di Kutai Kartanegara Meninggal Dunia, Dikubur Sesuai Protokol Covid-19

Seorang pasien dengan status PDP di Kabupaten Kutai Kartanegara meninggal saat diisolasi.

oleh Abdul Jalil diperbarui 01 Mei 2020, 10:42 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi – Makam tua. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Makam tua. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Seorang wanita berusia 44 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia. Meski belum keluar hasil laboratorium, pasien ini tetap dimakamkan sesuai protokol penanganan Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabuten Kutai Kartanegara Martina Yulianti menjelaskan, saat diisolasi di RSUD AM Parikesit, pasien alami perburukan cukup cepat. Saat masuk rumah sakit, pasien alami keluhan batuk dan demam. Dari hasil tracing, pasien adalah pelaku perjalanan dari Jawa Timur.

“Pasien ini masuk rumah sakit tanggal 8 April 2020 dan sejak itu diisolasi di RSUD AM Parikesit, kemudian meninggal pada 14 April 2020,” kata Martina, Rabu (15/4/2020).

Untuk mengantisipasi kemungkinan tertular, pemulasaran jenazah tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19. Spesimen pasien sudah dikirim ke laboratorium Balibangkes Kementerian Kesehatan, namun hasilnya belum keluar.

Martina menyebut, hasil rapid test menyatakan negatif. Meski demikian, rapid test bukan alat penguji yang memastikan pasien terjangkit atau tidak.

“Penguburan dengan protokol Covid-19 adalah langkah antisipasi kepada petugas penanganan jenazah supaya terhindar dari penularan virus,” sambungnya.

Perempuan ini, tambah Martina, berdomisili di Kecamatan Loa Kulu dan tinggal seorang diri. Sementara keluarga dan kerabatnya berada di Jawa Timur.

“Setelah kami diskusikan dengan RT setempat, tidak ada masalah dengan tata cara pemakaman. Juga tidak ada masalah dari keluarganya dan warga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan,” papar Martina.

Penguburan dilaksanakan di kawasan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Lokasi pemakaman juga memenuhi standar pemakaman pasien Covid-19.

“Jaraknya 500 meter dari rumah penduduk, dan 50 meter dari sumber air warga,” kata Martina.

Simak juga video pilihan berikut

Diagnosa Gangguan Imunitas

Ilustrasi Tuberkulosis
Perlu diketahui gejala utama pasien TBC paru, yaitu batuk berdahak selama dua minggu atau lebih.

Selama perawatan, kata Martina, pasian didiagnosa alami gangguan imunitas sehingga terjadi perburukan kondisi pasien dengan cepat. Sehingga meski saat masuk dalam keadaan baik, perburukan ini yang memunculkan dugaan pasien terpapar Covid-19.

“Satu kondisi dimana yang bersangkutan mengalami penurunan imunitas yang besar,” ungkap Martina.

Selain itu, pasien juga mengalami infeksi yang berbeda secara bersamaan. Infeksi inilah yang menyebabkan pasien alami gangguan imunitas sehingga terjadi perburukan sangat cepat.

“Jika melihat diganosa, ada potensi terinfeksi Covid-19,” ujarnya.

Martina pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir terkait penanganan jenazazh sesuai Covid-19, meski hasil laboratorium belum keluar. Sebab, jika akhirnya nanti dinyatakan positif, akan sangat riskan terjadi penularan jika tidak ditangani dengan benar.

Dia juga meminta masyarakat untuk memahami penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi penolakan terhadap pasien, maupun pemakamannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya