Liputan6.com, Maros - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros baru menerima laporan pengalihan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp1,9 miliar. Padahal Pemerintah Kabupaten Maros menganggarkan penanganan virus yang tengah menjadi pandemik itu sebesar Rp6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, M. N. Ingratubun pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Maros lebih terbuka dan segera melaporkan anggaran tersebut secara keseluruhan.
"Kami baru melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pengadaan alat kesehatan habis pakai yang ada di Dinas Kesehatan dan RSUD Salewangang yang sumber dananya dari Anggaran Rutin SKPD dimana telah dialihkan untuk penanganan Covid-19 berupa belanja langsung senilai lebih kurang Rp1,9M," kata Ingratubun, Minggu (19/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Parahnya, hingga kini anggaran yang dialihkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros yang bersumber dari DAK atau DAU itu belum satupun yang dikonsultasikan kepada Jaksa Pengacara Negara Di Maros.
"Pada prinsipnya kami sudah bersurat kepada Pemkab Maros tertanggal 3 April 2020 untuk bersedia melakukan pendampingan Hukum dalam Revocusing kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Tentu hal ini hanya berlaku dalam masa Darurat Covid-19 yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat, jadi jika diluar dari masa darurat Covid-19 tentunya tidak diperkenankan lagi," Jelasnya.
Ia juga menyarankan kepada Pemda Maros agar lebih detail dalam menyikapi penganggaran terkait penanggulangan Covid-19 agar anggaran yang dialokasikan dapat terarah sesuai target.
"Sebenarnya, kalau misalkan sekian persen kita alihkan sambil melihat kondisinya wabah covid-19, misalnya wabah ini bisa selesai bulan berapa, kita bisa masukkan lagi anggarannya, jadi ada anggaran yang bisa dipakai dan bisa tidak. Seperti contoh, ada pos anggaran 1 sampai 10, jadi ada 5 sampai 10 yang bisa ditahan dulu jadi pada akhirnya ada anggaran yang dapat dikembalikan lagi ketika kita sudah melewati masa ini," ungkap Noey, sapaan akrab Ingratubun.
Ingratubun juga menjelaskan, akses dalam penganggaran penanggulangan Covid-19 khususnya di Maros bukan hanya persoalan alat kesehatan dan juga tindakan kesehatan, namun Pemda Maros harus memerhaitkan aspek lain dalam penganggaran. Pemkab Maros juga harus mendanai pasien, paramedis, keluarga para medis, vitamin bahkan transportasi, pengaman diri dan persoalan belanja barang dan jasa.
"Harus juga diperhatikan itu seperti stabilitas ekonomi, politik, keamanan di suatu daerah ini yang terdampak perlu dipertimbangkan, jadi kajiannya harus makro," jelasnya.
Simak juga video pilihan berikut :
Klarifikasi Pemkab Maros
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Maros, dr Maryam Haba, mengaku baru mengecek ulang nilai anggaran yang akan dialokasikan untuk penangangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Maros sebesar Rp6 miliar itu.
"Baru mau saya fiks-kan ini hari, tidak ada pergesaran tapi jangan sampai nilainya beda, mau di cek kembali," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin 20 April 2020.
Maryam mengatakan alokasi anggaran yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Maros itu digunakan untuk belanja obat-obatan, belanja alat dan bahan medis habis pakai untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dan juga kebutuhan lainnya itu berkisar senilai Rp6 Miliar.
"Ada memang anggaran sekitar Rp6 Miliar tapi itukan harus jelas, kan untuk pendampingan kejaksaan.Nanti saya konfirmasi kembali kalau sudah selasi nah, tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berpesan kepada jajarannya agar memberi pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan relokasi anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 dan melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan bukti adanya penyelewengan anggaran.
“Maupun represif (penegakan hukum), jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan penanggulangan bencana Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, belum lama ini.
Advertisement