Pembatasan Wilayah ala Desa Terpencil di Halmahera Selatan Demi Cegah Covid-19

Pemberlakukan ini untuk TKA prosedurnya lebih ketat. Para TKA yang baru tiba akan dikarantina dan dilakukan pemeriksaan uji sehat baru bisa bekerja di lokasi perusahaan.

oleh Hairil Hiar diperbarui 19 Apr 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2020, 15:00 WIB
Pembatasan Wilayah Cegah Covid-19 ala Desa Terpencil di Halmahera Selatan
Warga Desa Kawasi yang ikut menysukseskan pemberlakuan pembatasan wilayah sesuai protokol pencegahan Covid-19. (For Liputan6.com/Hairil Hiar)

Liputan6.com, Halmahera Selatan - Kawasi, sebuah desa terpencil di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat ini mulai memberlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah penularan wabah virus corona Covid-19.

Panduan berupa SOP pencegahan Covid ini dilakukan oleh warga desa setempat bersama perusahaan PT Harita Nickel, salah satu grup perusahaan Harita yang melakukan eksplorasi dan produksi nikel di Desa Kawasi.

Pembatasan wilayah ini dilakukan dengan mengurangi kegiatan di luar rumah sementara waktu, kecuali menyangkut penyediaan kebutuhan pokok serta keperluan medis.

Selain itu, guna memastikan setiap yang masuk dan yang keluar terdeteksi dengan baik. Hal ini adalah upaya pencegahan Covid-19 sesuai prosedur, seperti yang telah dilakukan PT Harita Nickel saat ini.

Menurut Corporate Communication Manager Harita Nickel, Anie Rahmi, bahwa upaya yang dilakukan masyarakat desa setempat sangat sejalan dengan apa yang dilakukan perusahaan tersebut selama ini.

Semenjak Covid-19 menjadi pandemi di dunia dan masuk ke Indonesia, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan perusahaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan RI, kata Anie.

“Komitmen warga Kawasi dalam melakukan pembatasan wilayah secara mandiri sangat kami apresiasi dan kami dukung. Ini sejalan dengan program yang telah kami jalankan. Sejak awal tahun, kami sudah melakukan berbagai langkah upaya pencegahan, termasuk membatasi arus keluar masuk karyawan serta melakukan pengecekan kesehatan, sampai isolasi mandiri,” lanjut Anie, sesuai rilis yang ditulis, kepada Liputan6.com, Sabtu, 18 April 2020.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Karantina 28 Hari untuk TKA

Desa Purwonegoro, Banjarnegara menerapkan "lockdown" selama 14 hari terhitung sejak 26 Maret 2020. (Dok. Renda Sabita untuk Liputan6.com/Galoeh Widura)
Desa Purwonegoro, Banjarnegara menerapkan "lockdown" selama 14 hari terhitung sejak 26 Maret 2020. (Dok. Renda Sabita untuk Liputan6.com/Galoeh Widura)

Anie menambahkan, karyawan yang masuk ke perusahaan selama ini, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA), harus melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur Covid-19. Khusus untuk TKA, prosedurnya lebih ketat.

TKA dikarantina 14 hari di negara lain dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah mendapatkan surat sehat dari negara tersebut dan setelah melewati karantina, baru dapat masuk ke site wilayah operasional perusahaan.

“Tapi mereka tidak boleh langsung beraktivitas. Sampai di site langsung dilakukan rapid test. Setelah rapid test dilakukan, karantina mandiri kembali dilakukan selama 14 hari di (ruang) fasilitas khusus yang telah disiapkan perusahaan. Setelah melewati 14 hari dan sehat, baru karyawan diizinkan untuk kerja. Jadi, proses yang dilakukan sudah berlapis-lapis untuk TKA. Dan ini semua wajib dilakukan oleh karyawan dan kontraktor yang berasal dari luar,” kata Anie.

Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, mangapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama itu. Dalam sambutannya, di depan masyarakat dan Asisten 1 Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Komandan Kodim 1509, Wakapolres, Kapolsek Obi, serta perwakilan manajemen Harita Nickel, Arifin mengatakan pembatasan wilayah secara mandiri ini penting guna mencegah penyebaran Covid-19. 

“Dengan adanya upaya bersama ini, diharapkan semua pihak tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Kedepan, masyarakat juga akan mengawasi setiap yang datang dan yang keluar dari desa dengan prosedur dari pemerintah,” ucap Arifin.

Harita Nickel merupakan bagian dari Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, memiliki IUP dan juga pabrik peleburan (smelter) yang terintegrasi di Obi.

Komitmen Harita Nickel dalam hilirisasi sumber daya alam, ditunjukkan dengan beroperasinya smelter Megah Surya Pertiwi sejak tahun 2016 dengan memanfaatkan potensi nikel yang dikelola oleh Trimegah Bangun Persada dan Gane Permai Sentosa di Pulau Obi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya