Hukuman Penjara 1 Tahun Ancam Warga Palembang yang Enggan Pakai Masker

Para warga Kota Palembang Sumsel bisa terancam hukuman penjara 1 tahun, jika masih saja enggan menggunakan masker di tengah wabah Covid-19.

oleh Nefri Inge diperbarui 03 Mei 2020, 13:28 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2020, 12:30 WIB
Hukuman Penjara 1 Tahun Ancam Warga Palembang yang Enggan Pakai Masker
Ratusan warga Kota Palembang dikarantina di Asrama Haji Palembang selama tiga hari berturut-turut, karena tidak menggunakan masker (Dok. Humas Kominfo Palembang / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Berbagai sanksi tegas sudah diterapkan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), bagi warganya yang enggan pakai masker. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penularan Corona Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerapkan sanksi bagi warganya. Yaitu akan dikarantina selama sehari di Asrama Haji Palembang, jika kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Sanksi lain juga akan diberikan berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun, bagi warga Kota Palembang yang masih tidak mau memakai masker.

Tindakan tegas ini merujuk instruksi Wali Kota (Wako) Palembang dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan serta protokol kesehatan terkait Covid-19.

Tim dari gugus tugas pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Palembang sendiri, yang akan mengamankan warga, yang beraktivitas tanpa menggunakan masker.

Diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, ancaman kuruangan penjara itu akan dilakukanm, jika upaya isolasi di Asrama Haji Palembang tidak efektif.

"Nanti akan kita evaluasi, jika upaya isolasi 1x24 jam yang saat ini diberlakukan, tidak membuat masyarakat sadar bahaya Covid-19. Kita siapkan sanksi baru yang lebih tegas," katanya, Sabtu (2/5/2020).

Tujuan isolasi warga yang tidak menggunakan masker itu, untuk lebih mengedukasi kesadaran akan kesehatan.

Menurutnya, jika mengacu pada UU Karantina Kesehatan Pasal 93. Maka, ada sanksi bagi yang melanggar, yaitu penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.

Meskipun aturan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah, seperti imbauan biasa, namun kebijakan tersebut bersifat mengatur. Terutama dengan sistem penegakkan serius, untuk mengedukasi secara persuasif.

"Kalau masih ada yang melanggar, semua aturan UU sudah bisa ditegaskan. Tapi lihat evaluasi selama masa percobaan ada efek jera atau tidak," katanya.

Kepala Satpol PP Palembang GA Putra Jaya mengatakan, warga yang dikarantina di Asrama Haji Palembang, akan menjalani serangkaian kegiatan.

"Salah satunya mereka kita minta membaca poster yang bertuliskan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah disediakan. Serta mendengarkan arahan edukasi tentang bahaya Covid-19," ujarnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ratusan Orang Dikarantina

Hukuman Penjara 1 Tahun Ancam Warga Palembang yang Enggan Pakai Masker
Ratusan warga Kota Palembang dikarantina di Asrama Haji Palembang selama tiga hari berturut-turut, karena tidak menggunakan masker (Dok. Humas Kominfo Palembang / Nefri Inge)

Tim keamanan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang juga, sudah menyiapkan 2 unit armada Trasmusi. Dengan 80 orang personel gabungan, yang dibagi dua regu untuk menindak pengendara bandel yang tidak menggunakan masker.

Instruksi Wako Palembang tentang sanksi karantina warga yang tidak menggunakan masker, terus dilakukan.

Sejak tiga hari diberlakukan, sebanyak 108 warga Palembang yang tidak mengindahkan imbauan memakai masker, dikarantina selama sehari di Asrama Haji Palembang.

Ketua Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang Ahmad Zulinto menuturkan, sejak diberlakukan di tanggal 30 April 2020 lalu, sebanyak 108 orang warga Palembang sudah diisolasi.

"Di hari pertama sebanyak 33 orang, 41 orang di hari kedua dan 34 orang di hari ke tiga. Mereka diedukasi bagaimana cara ikut serta, dalam menangulangi dan pencegahan Covid 19 diaula asrama setempat," katanya.

 Di Asrama Haji Palembang tersebut, mereka tidak langsung di masukkan ke ruangan karantina. Namun terlebih dulu dibawa ke aula Asrama Haji Palembang, untuk mengikuti pembekalan mengenai penggunaan masker, pentingnya cuci tangan dan menjaga kebersihan dan lainnya.

Sita Ponsel Warga

Hukuman Penjara 1 Tahun Ancam Warga Palembang yang Enggan Pakai Masker
Ratusan warga Kota Palembang dikarantina di Asrama Haji Palembang selama tiga hari berturut-turut, karena tidak menggunakan masker (Dok. Humas Kominfo Palembang / Nefri Inge)

Serta mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pencegahan Covid-19, selama 10 jam kemudian. Lalu mereka dibawa ke ruang karantina di gedung Madinah Asrama Haji Palembang.

"Selama isolasi mereka tidak bisa menikmati fasilitas kamar seperti AC dan televisi. Namun diberi kelonggaran untuk membawa ponsel," ungkapnya.

Ternyata, ada yang memanfaatkannya untuk memakai aplikasi menghidupkan televisi, AC, merekamnya dan disebar melalui media sosial,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian itu, lanjutnya, pihaknya akan lebih ketat mengawasi warga yang akan di karantina tersebut.

"Selama 1x24 jam di asrama haji, ponsel mereka kita tahan dulu," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya