ASN di Jabar Mudik, Siap-siap Kena Sanksi

Pemerintah telah melarang ASN atau PNS untuk mudik Lebaran tahun ini.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Mei 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 21:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) untuk mudik Lebaran tahun ini. Asisten Daerah 1 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, ada tiga kriteria sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik tersebut.

Untuk diketahui, kebijakan larangan mudik Lebaran sudah dikeluarkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April.

Daud menjelaskan, kriteria sanksi berupa hukuman disiplin yang bersifat ringan, sedang, hingga berat. Kriteria hukuman ringan yaitu kepada ASN di Jabar yang ketahuan mudik sejak 30 Maret hingga surat edaran Menpan-RB diterbitkan. Hukuman ini adalah teguran lisan maupun tertulis.

"Untuk kriteria hukuman sedang, yaitu bagi ASN yang ketahuan mudik sejak 6 April atau sejak surat edaran diterbitkan. Hukumannya bisa mendapatkan penundaan kenaikan gaji dan pangkat," tutur Daud dalam jumpa pers di siaran Youtube Humas Jabar, Rabu (6/5/2020).

Sedangkan, ASN yang ketahuan mudik sejak 9 April akan mendapatkan hukuman berat. Hukuman berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, status nontugas, pemberhentian jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.

Oleh karena itu, Daud berharap kepada ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mematuhi aturan sekaligus memberi contoh yang baik pada masyarakat.

"Jadi sebagai ASN berikanlah contoh yang baik pada masyarakat untuk kita tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan termasuk ketentuan tidak mudik. Untuk tahun ini ditunda dulu mudiknya nanti setelah pandemi ini usai baru kita melaksanakan mudik," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya