Liputan6.com, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka harus mendekam di penjara akibat ulahnya sendiri. Video prank atau jahil seolah membagikan bantuan sosial (bansos) sembako berisi sampah dan batu ke sejumlah transpuan di Bandung berujung bui.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menjelaskan kronologi penangkapan pemuda berusia 21 tahun itu terkait video prank-nya.
Awalnya, para pelaku berkumpul di rumah Ferdian Paleka yang bernama asli Ferdiansyah guna membicarakan konten Youtube milik Ferdian, pada 30 april 2020.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, rekan Ferdian M. Aidil (21) mengusulkan ide kepada Ferdian untuk membuat video prank pemberian makanan kepada transpuan di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan yang di dalamnya diisi dengan batu dan sampah.
Pada Jumat (1/5/2020), ketiga pelaku melaksanakan aksinya dengan sasaran para transgender di pinggir Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Di sana, para pelaku memberikan paket makanan yang di dalamnya berisi batu dan sampah oleh Ferdian dan Tubagus. Sedangkan, Aidil bertugas merekam adegan pemberian makanan tersebut dengan kamera.
“Berikutnya, pada Minggu (3/5/2020), para pelaku mengunggah video prank ke media sosial Youtube channel dengan nama Ferdian Paleka,” kata Ulung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Atas kejadian tersebut, salah satu korban prank bernama Dhani Rizky merasa malu terhina dan tercemarkan nama baiknya. Ia pun melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dan menahan salah seorang pelaku bernama Tubagus Fahddinar (20) pada Senin (4/5/2020). Tubagus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Jumat (8/5/2020) tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat beserta dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap Ferdian Paleka dan M. Aidil di Kilometer 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari tadi. Ketiganya kini ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung.
Ketiga pelaku diterapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Advertisement