Ingin Keluar Masuk Kota Manado? Ini Persyaratannya

Ada rencana pembatasan orang keluar-masuk wilayah Kota Manado beserta syarat yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di batas Kota Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 26 Mei 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 10:00 WIB
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut memaparkan sejumlah rencana terkait pembatasan pergerakan orang masuk keluar Manado.
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut memaparkan sejumlah rencana terkait pembatasan pergerakan orang masuk keluar Manado.

Liputan6.com, Manado Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Manado tidak memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun rencananya setiap pergerakan warga keluar masuk kota dibatasi dengan sejumlah persyaratan.

“Sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Manado saya  menginfokan langkah lanjut yang akan dilakukan di wilayah Kota Manado,” ungkap Wali Kota GS Vicky Lumentut, Senin (25/5/2020).

Dia mengatakan, ada rencana pembatasan orang keluar-masuk wilayah Kota Manado beserta syarat yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di batas Kota Manado.

“Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari kabupaten atau kota lain seperti Minahasa, Tomohon, Minut akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan pos jaga,” ujarnya.

Selanjutnya setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang resmi.

“Izin melakukan perjalanan dari lurah atau kepala desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga,” ujarnya.

Hal lainnya adalah setiap orang wajib mengenakan masker, jika tidak maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado.

“Di pos jaga setiap orang yang masuk akan ditest oleh petugas, jika suhu badannya di atas 38 derajat Celsius akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat,” ungkap Lumentut.

Untuk penumpang dalam kendaraan roda empat ke atas dibatasi maksimal 50 persen dari total kursi yang ada, untuk tujuan jaga jarak, dan jam masuk Manado pukul 06.00 – 19.00 Wita.

“Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah petugas kesehatan, ambulans yang membawa orang sakit, ambulans yang membawa jenazah,” ujarnya.

Juga mobil pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya.

“Petugas Pos Jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI,” tandasnya.

Wali kota mengatakan, rencana pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya.

“Terkait rencana ini saya menerima masukan dari Forkopimda Manado, demi menghambat penyebaran Covid-19,” ujarnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Bilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya