Solo - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solo tak bisa mengabulkan permohonan Pemerintah Kota atau Pemkot untuk menangguhkan pembayaran tagihan listrik mulai Juni hingga Desember 2020.
Pasalnya, tak ada program stimulus ataupun keringanan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah. Sehingga, kewajiban pembayaran tagihan listrik itu tetap harus dilakukan meski sedang defisit.
Advertisement
Baca Juga
Manager PLN UP3 Solo, Ari Prasetyo Nugroho, mengatakan pihaknya hanya melaksanakan aturan dari PLN pusat.
"Pelaksanaan kerja kami mengikuti PLN pusat, nah, kalau dari PLN pusat tidak ada informasi stimulus dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, maka kami tidak bisa melaksanakan. Stimulus, diskon, penggratisan yang kemarin itu dari pemerintah pusat, PLN tinggal melaksanakan. Karena tidak ada ya tidak bisa," kata dia dihubungi  Solopos.com, Jumat (5/6/2020).
Ari mengaku sudah berbincang dengan Wali Kota Solo terkait hal tersebut dan bisa diterima. Hingga Mei, tagihan listrik Pemkot sudah dilunasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jumlah Tagihan
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, memperinci tagihan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp5 miliaran per tahun, sedangkan Kompleks Balai Kota, Rumah Dinas Loji Gandrung, Rumah Dinas Wakil Walikota, dan Gedung PKK sekitar Rp3,6 miliar.
Nilai itu belum termasuk gedung dan perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot lain.
"Kami masih ada dana untuk membayar sampai Juni. Kalau yang Juli dan seterusnya, tidak bisa. Memang sudah dijawab PLN tidak bisa, tapi kami memohon untuk bisa dibayar di APBD Perubahan. Itupun kami enggak tahu ada enggak duitnya. Kami berusaha agar bisa ditangguhkan. Tidak diputus meski telat membayar," harap Rudy, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Rudy telah mengirim surat ke PT PLN meminta penangguhan pembayaran tagihan listrik Pemkot Solo mulai Juni hingga Desember 2020.
"Saya sudah kirim surat ke PLN, sekitar dua hari lalu. Sesudahnya kami kirim permohonan penangguhan ke Perumda Toya Wening, ke PT Telkom juga. Kami akan bayar maksimal 30 Januari 2021," kata dia.
Terkait permintaan penangguhan pembayaran tagihan listrik Pemkot Solo, Rudy, sapaan akrab Wali Kota, juga meminta tidak ada denda.
"Juga tidak ada pemutusan listrik sementara. Respons atau balasan belum dapat, sepertinya boleh. Harus boleh," tegas Rudy.
Advertisement