Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan asusila yang dilakukan ABD, oknum camat di Kota Pekanbaru. Penyelidik masih mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi untuk kasus yang menimpa pria berinisial CGP ini.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menyebut penyelidik masih menunggu hasil laboratorium forensik Cabang Medan, Sumatra Utara.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah diterima hasil lab akan dilakukan gelar perkara," kata Sunarto, Senin petang, 8 Juni 2020.
Menurut Sunarto, gelar perkara ini untuk menentukan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan ke penyidikan.
Untuk terlapor berinisial ABD, Sunarto menyebut belum diperiksa. Lagi-lagi Sunarto beralasan masih menunggu hasil uji laboratorium. "Kalau saksi lain sudah, termasuk yang membuat laporan," kata Sunarto.
Data dirangkum, ABD dilaporkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Berawal dari Utang
Kasus ini bermula ketika CGP yang merupakan bawahan ABD diminta mencari uang pinjaman Rp200 ribu tapi hanya berhasil mendapatkan Rp100 ribu.
Lantaran tak sesuai dengan keinginan, ABD tiba-tiba marah dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, serta masuk ke dalam kolam ikan.
Cukup lama korban berada di kolam tanpa menggunakan pakaian. Setelah disuruh keluar kolam, ABD merekam korban memakai telepon seluler lalu mengirimnya ke korban.
Video ini sempat diperlihatkan kepada teman korban sehingga korban merasa dipermalukan. Tak lama setelah itu, korban pulang dijemput temannya karena merasa malu.
Advertisement