BPJS Kesehatan Palembang Tanggapi Wajib Rapid Test Bagi Pengunjung Rumah Sakit

Penyelenggaraan rapid test bagi pengunjung rumah sakit direspon langsung oleh BPJS Kesehatan Cabang Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 13 Jun 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2020, 02:00 WIB
BPJS Kesehatan Palembang Tanggapi Wajib Rapid Test Bagi Pengunjung Rumah Sakit
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Banyaknya keluhan masyarakat terkait wajibnya melaksanakan rapid test bagi pengunjung rumah sakit, membuat pihak BPJS Kesehatan cabang Palembang angkat bicara.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang M Icwansyah mengatakan, pihaknya sudah membahas persoalan wajib rapid test bagi pengunjung rumah sakit ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Asosiasi Rumah Sakit Indonesia (ARSI).

"Komitmen kita tidak seperti itu. Bahkan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) pusat mengharapkan, (managemen) rumah sakit tidak meminta uang rapid test. Kemarin kita bahas dengan dinkes, tolong ini dipikirkan," ucapnya saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Kamis (11/6/2020).

Dia mengakui jika kunjungan di rumah sakit berkurang 50 persen sejak pandemi Corona Covid-19. Rumah sakit juga perlu siapkan ruang isolasi, ketersediaan APD dan lainnya.

Namun, rumah sakit juga dibantu pemerintah untuk menangani pasien Corona Covid-19. Bahkan, unit cost untuk menangani 1 orang pasien Corona Covid-19 didanai 10 kali lipat dari pasien rawat inap biasa.

"Rata-rata unit cost rawat inap di (rumah sakit) Palembang kelas B sekitar Rp6 juta. Tapi untuk (pasien) Covid-19 bisa rata-ratanya 10 kali lipat per orang. Harusnya bisa hitung-hitungan dari situ," katanya di Palembang.

Kendati dana bantuan pemerintah bukan dibayarkan melalui BPJS Kesehatan, namun pihaknya melakukan verifikasi dan menyerahkan laporannya ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

BPJS Kesehatan Cabang Palembang juga akan melayangkan surat konfirmasi, agar pihak rumah sakit harus mengikuti komitmen yang sudah disetujui bersama.

"Saya akan berikan surat konfirmasi, dalam tanda kutip menegur atau mengingatkan. Bahwa mereka harus mengikuti itu. Kita juga sudah sampaikan dengan petugas rumah sakit," ujarnya.

Di Kota Palembang sendiri, ada beberapa rumah sakit pemerintah dan swasta yang sudah melayani pasien Corona Covid-19. Seperti Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang dan RS Siloam Palembang.

Untuk pelayanan di poli kesehatan sendiri, BPJS Kesehatan juga meminta pihak rumah sakit dan dokter terus update, terkait ketersediaan melalui aplikasi JKN-BPJS Kesehatan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ketersediaan Layanan Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Palembang Tanggapi Wajib Rapid Test Bagi Pengunjung Rumah Sakit
Para peserta JKN-BPJS Kesehatan Cabang Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Jika petugas di fasilitas kesehatan (faskes) akan memberikan rujukan ke pasiennya, maka harus mengecek dulu ketersediaan layanan di rumah sakit.

"Jika faskes tahu pelayanan (poli) di rumah sakit itu tutup atau dokternya tidak ada, bisa dirujuk ke rumah sakit lain. Kita juga meminta pihak rumah sakit harus update datanya," ucapnya.

Apabila dokter di poli kesehatan di rumah sakit tidak masuk, pihak rumah sakit atau dokternya harus mematikan aplikasinya. Agar faskes bisa mengetahui pelayanan apa yang tersedia di rumah sakit saat pandemi Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya