Penyelewengan BLT Dana Desa Terjadi di 9 Daerah di Sumsel

Ada 9 desa di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi kasus penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

oleh Nefri Inge diperbarui 13 Jun 2020, 20:50 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2020, 18:30 WIB
3 Alasan Kenapa Rabu Kemarin Rupiah Menguat
Ilustrasi dana BLT

Liputan6.com, Palembang - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan terdampak Corona Covid 19, ternyata masih saja diselewengkan oleh oknum perangkat daerah. Kasus ini juga terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bahkan, jumlah uang BLT Dana Desa tersebut diduga kuat dipotong oleh oknum perangkat desa, sehingga warga tidak mendapatkan dana penuh dari pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel Yusnin mengungkapkan, ada sembilan desa yang tersebar di enam kabupaten, yang melakukan penyelewengan penyaluran BLT Dana Desa tahap pertama.

Pemotongan BLT Dana Desa tersebut terjadi di 3 desa di Kabupaten Muara Enim, 2 desa di Kabupaten Musi Banyuasin dan 1 desa di masing-masing kabupaten. Yaitu Kabupaten Musi Rawas, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.

"Penyelewengan BLT Dana desa dilakukan kepala desa (kades) dan perangkat desa. Saat ini sudah masuk proses ranah hukum. Ada juga yang diselesaikan oleh pemerintah daerah setempat," ujarnya, Jumat (12/6/2020).

Seperti penyaluran BLT Dana Desa di Kabupaten Musi Rawas dan Ogan Ilir. Oknum kades dan aparat desa, memotong dana BLT Dana Desa menjadi Rp400.000 per Kepala Keluarga (KK).

Padahal dana tersebut seharusnya sampai ke tangan penerima BLT Dana Desa sebesar Rp600.000 per KK.

Dana sebesar Rp200.000 yang dipotong dari penerima bantuan, diberikan oknum perangkat desa ke warga yang tidak mendapatkan bantuan.

"Seperti contohnya, penerima BLT Dana Desa sebanyak 200 KK. Tapi banyak warga datang ke kantor desa sebanyak 400 KK. Sebagian yang tidak mendapat bantuan akan protes, karena mereka juga merasa terdampak Covid-19," ujarnya.

Kendati dengan berbagai alasan, pemotongan BLT Dana Desa di Sumsel ini tidak diperbolehkan.

Terlebih tidak sesuai dengan aturan surat edaran dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), serta Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Laporkan Dugaan Penyelewengan

blt-130522c.jpg
Penyerahan BLT Dana Desa

Dia pun mengimbau kepada perangkat desa, agar menyalurkan BLT Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yusnin juga mengajak masyarakat, untuk langsung melaporkan adanya dugaan pemotongan BLT Dana Desa yang terjadi di daerahnya.

"Masyarakat bisa melapor ke pendamping desa, dinas desa setempat dan aparat kepolisian. Jika memang benar ada penyelewengan BLT Dana Desa,yang dilakukan oknum perangkat desa," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya