8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di Ambon, Ini Kronologinya

Delapan orang warga yang diamankan polisi pascainsiden penghadangan dan pengambilan paksa jenazah.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2020, 15:20 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Corona COVID-19 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Ambon - Sedikitnya delapan orang warga yang diamankan polisi pascainsiden pengadangan dan pengambilan paksa jenazah yang akan dimakamkan menggunakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dari mobil ambulans di Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Maluku, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Sabtu (27/6/2020).

Para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta NI dan YN yang merupakan dua orang wanita.

Menurut Kapolresta tersangka ini dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun, dilansir Antara.

Seperti diketahui, tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 tiba-tiba dicegah sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6/2020).

Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.

Satreskrim Polresta Pulau Ambon di-back up Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku pengadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.

Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.

Namun, tim gugus tugas yang melakukan koordinasi dengan keluarga almarhum akhirnya mendapatkan persetujuan dilakukan pemakaman jasad korban pada Jumat, (26/6/2020) malam di lokasi TPU Wara Kuning, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya