Liputan6.com, Palu - Masa normal baru tidak membuat aturan pencegahan Covid-19 berakhir di lingkungan Kemenkumham Sulteng. Bahkan aturan-aturan itu rencananya akan diadopsi sebagai prosedur tetap.
Hingga memasuki masa transisi normal baru, lapas dan rutan se-Sulawesi Tengah masih memberlakukan pembatasan sosial. Para pengunjung masih diwajibkan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan sterilisasi sebelum masuk.
Advertisement
Baca Juga
Aturan pembatasan juga tetap diberlakukan bagi para penghuni lapas dan rutan dengan hanya menggunakan fasilitas video call yang disediakan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Di dalam lapas dan rutan kelengkapan perangkat pencegah virus itu juga akan dipasang untuk lebih memastikan keamanan bagi semua yang berurusan di area tersebut.
''Kami juga merancang perangkat pekerjaan di lapas dan rutan lebih dilengkapi dengan prasarana yang menjamin pembatasan kontak. Misalnya, melengkapi dengan pembatas kaca disetiap meja layanan dan pekerjaan," Kepala Kantor Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengungkapkan, Kamis (2/7/2020).
Lilik juga bilang, pihaknya sedang melakukan uji coba untuk membuat prosedur tetap pelayanan publik yang sesuai protokol kesehatan.
Pihak Kemenkumham Sulteng berencana memastikan prosedur penanganan COVID-19 tersebut dengan melibatkan aparat hukum lain, seperti kejaksaan dan pengadilan agar menjadi kesepakatan bersama.
"Kami akan menetapkan prosedur dengan pihak lain terkait layanan yang sudah berjalan saat ini, tentu disesuaikan dengan kondisi lapas dan rutan. Jadi lebih prosedural bukan sekadar tanggap darurat," dia menjelaskan.
Saat ini, Kemenkumham Sulteng sedang melakukan uji coba langkah-langkah pencegahan tersebut, yang rencananya akan menjadi prosedur tetap.