Menanti Vonis Terhadap 2 Pelaku Cabul di Kepulauan Talaud

Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat itu terjadi pada pukul 22.00 Wita di rumah tersangka RB di Desa Lobbo Satu, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Jul 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Manado - Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, Penyidik Polsek Beo menyerahkan dua tersangka kasus percabulan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rabu (8/7/2020) Pagi.

Berkas perkara bersama kedua tersangka yakni RB (20) dan CA (23) warga Desa Lobbo Satu, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, diserahkan kepada JPU Aditya Toding di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Talaud di Beo.

Kapolsek Beo Ipda Johan Atang mengatakan, Penyidik Unit Reskrim telah menyerahkan dua tersangka kasus percabulan.

"Kedua tersangka sebelum diserahkan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Dua tersangka diserahkan berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri di Beo yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke tahap persidangan.

Kedua tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana cabul terhadap seorang perempuan sebut saja Jingga (18) yang terjadi pada 9 Desember 2019 silam.

Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat itu terjadi pada pukul 22.00 Wita di rumah tersangka RB di Desa Lobbo Satu, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. Keduanya memaksa Jingga untuk menegak minuman keras jenis cap tikus hingga mabuk, setelah korban tak berdaya keduanya mencabuli korban.

Simak juga video pilihan berikut:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya