Liputan6.com, Medan - Sebanyak 96 narapidana (napi) anak di Sumatera Utara (Sumut) merasakan keberkahan peringatan Hari Anak Nasional 2020. Keberkahan berupa remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Janwil Kemenkumham) Sumut.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan, dari 96 napi anak tersebut, ada yang menerima pemotongan masa tahanan selama 1 bulan berjumlah 68 orang, dua bulan sebanyak 10 orang, dan tiga bulan berjumlah 18 orang.
"Total menerima Remis Anak Nasional atau RAN I sebanyak 96 napi anak. Sedangkan, RAN II tidak ada," kata Josua, Jumat (24/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, untuk Surat Keputusan (SK) Remisi Anak Nasional sudah disampaikan kepada masing-masing Unit Pelayanan Teknis (UPT) di wilayah kerjanya di Sumut.
Napi anak yang berhak menerima Remisi Anak Nasional dengan syarat berkelakukan baik selama lebih kurang tiga bulan.
Untuk tindak pidana umum (pidum) harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 23 Juli 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berkelakuan Baik
Kemudian belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
"Syarat selanjutnya telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA dengan predikat baik," terang Josua.
Advertisement
Jumlah Napi Anak di Sumut
Saat ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut berjumlah 28.994 orang. Rinciannya, 21.375 napi pria, 1.150 napi wanita, dan 6.218 tahanan pria, 201 tahanan wanita.
"Untuk napi anak pria di Sumut berjumlah 109 orang, dan tahanan anak pria sebanyak 26 orang," kata Josua.