Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pengedar sabu inisial FR bernasib sial karena tertipu jaringan narkoba Lapas Pekanbaru. Pria 47 tahun ini harus merelakan uangnya Rp5 juta hilang sementara benda yang diterimanya ternyata adalah tawas.
Ibarat jatuh dan tertimpa tangga, FR harus menjadi penghuni baru di Polsek Lima Puluh. Bukan karena narkoba melainkan kasus kepemilikan senjata api rakitan yang rencananya digunakan membalas sakit hati.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Lima Puluh Komisaris Sanny Handityo menjelaskan, tersangka beberapa waktu lalu memesan puluhan gram sabu dari bandar yang kini berada di Lapas Pekanbaru. Setelah sepakat soal sabu yang dibeli, dia mengantarkan Rp5 juta ke tahanan Lapas.
Kala itu, tersangka belum bisa membawa pesanan karena harus melalui kurir. Tersangka lalu menemui seorang kurir di pinggir jalan dan membawa benda yang dikira sabu olehnya.
"Pas dicek di rumah ternyata bukan sabu, melainkan tawas. Bentuknya seperti kristal bening juga," kata Sanny, Selasa petang, 28 Juli 2020.
Sakit hati, tersangka mengambil senjata api yang disimpannya dengan niat menemui kurir. Di jalanan, dia terlihat warga menenteng senjata api lalu melaporkan ke Polsek Lima Puluh.
Pelaku akhirnya ditangkap dan menggeledah rumahnya. Petugas menemukan beberapa peluru aktif dan puluhan plastik bening yang biasa digunakan membungkus sabu.
"Jadi memang sudah ada persiapan untuk sabu ini, hasil pemeriksaan laboratorium forensik bukan narkoba," kata Sanny.
Pengakuan tersangka, senjata api itu dibeli dari temannya di Palembang inisial PK. Akibatnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
"Tersangka juga sudah diperiksa urine, hasilnya positif narkoba," ucap Sanny.