Mulai Hari Ini, Sanksi Sosial Protokol Kesehatan COVID-19 di Jabar Berlaku

Kepala Polisi Daerah Jawa Barat Rudy Sufahriadi memerintahkan seluruh Kepala Polisi Resort mulai hari ini, Rabu (29/7/2020) untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 29 Jul 2020, 10:05 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 10:04 WIB
Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19
Pesan imbauan terlihat di Warteg Ellya yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Warteg Ellya mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker saat makan di tempatnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Polisi Daerah Jawa Barat Rudy Sufahriadi memerintahkan seluruh Kepala Polisi Resort mulai hari ini, Rabu (29/7/2020) untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19.

Sanksi yang akan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalan atau push up. Perintah itu langsung dikatakan Rudy kepada seluruh Kepala Polisi Resort yang tengah dikumpulkan di Markas Polisi Daerah Jawa Barat.

“Mumpung ada para Kapolres, perintah saya mulai besok sudah ada yang mulai ditindak secara sosial. Jadi, mulai minggu ini kita melakukan penindakan dengan sanksi sosial terhadap para pelanggar,” kata Rudy dalam keterangan resminya ditulis Rabu, 29 Juli 2020.

Namun Rudy mengingatkan saat melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan, para petugas kepolisian di lapangan sambil membawa masker.

 

Sanksi untuk Tingkatkan Disiplin Masyarakat

Selain itu, Rudy meminta agar penindakan yang dilakukan tidak kontraproduktif dengan situasi COVID-19, seperti tidak berkerumun saat penindakan.

"Jadi, tidak ada masker yang gratis buat orang yang enggak pakai masker. Sebelum diberi masker, tolong diberi sanksi sosial dulu, mau disuruh nyapu atau push up atau yang lainnya, untuk memperingatkan,” ucap Rudy.

Bentuk sanksi sosial yang diberikan itu jelas Rudy, tergantung dari situasi dan kondisi yang diketahui oleh masing - masing kepolisian resort. Terpenting adalah semua tindakan yang dilakukan di wilayah masing-masing ,tidak kontraproduktif dengan situasi COVID-19.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya