Liputan6.com, Medan Kasus pertanahan di Sumatera Utara (Sumut) mulai menemukan titik terang usai pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, termasuk persoalan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873,06 Hektare (Ha).
Pertemuan itu berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu, 29 Juli 2020. Penyelesaian permasalahan tanah yang sudah berlangsung sejak lama tersebut akan dilakukan sesuai skema yang dirancang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.
Selan itu, juga ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Sumut, Forkopimda, dan stakeholder terkait, tentang koordinasi penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan di Sumut yang disaksikan Menteri ATR Sofyan A Djalil.
Advertisement
Baca Juga
Gubernur Edy berharap, dengan adanya skema penyelesaian dan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, dapat segera menuntaskan berbagai persoalan tanah di wilayah yang dipmpinnya saat ini.
"Lebih dari 20 tahun permasalahannya. Bila tidak diselesaikan, tidak akan terselesaikan. Kita harus menyelesaikan sekarang," kata Edy saat Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumut.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kepastian Hukum
Dalam skema tersebut, Gubernur Sumut bertugas membentuk Tim Inventaris yang nantinya bertugas untuk menetapkan daftar nominative baru. Disebutkan Edy, pihaknya sudah membentuk Tim Inventaris untuk mempercepat penyelesaian Eks HGU PTPN II pada 30 Juni 2020.
"Mereka sudah bekerja. Kita tentu terus mendorong dan mendukung tim ini untuk menyelesaikan tugas-tugasnya, agar masalah yang sudah sangat lama berlangsung ini selesai," sebut Edy.
Diakui Edy, dirinya juga ingin masyarakat memiliki kepastian hukum terkait lahan Eks HGU PTPN II, sehingga konflik bisa dihindari. Hal itu menjadi penekanan Edy karena selama ini menurutnya masyarakat dan pemerintah banyak menghabiskan energi untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jadi, bila ada kepastian hukum hal ini tidak akan terjadi lagi. Kita bisa menggunakan energi dan waktu ke hal yang lain, sehingga lebih produktif," ujarnya.
Advertisement
Penerapan Skema
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, mengapresiasi dan bersyukur karena saat ini Pemprov Sumut telah memiliki skema yang disusun BPN Sumut. Skema tersebut menurut Sofyan siap untuk diterapkan agar menyelesaikan permasalahan tanah di Sumut.
"Sejak tahun 2000 sampai sekarang masalah ini belum selesai. Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki skema penyelesaian yang tepat untuk menyelesaikan masalah," ucap Sofyan.
Upaya penyelesaian Eks HGU PTPN II hasilnya mulai terlihat. Sebagian masyarakat telah membayar ganti rugi sebanyak 279 bidang tanah dengan total luas 326 Ha. Lahan Eks HGU PTPN II sebagian juga diperuntukkan untuk fasilitas umum seperti Botanical Garden Pemprov Sumut, Islamic Centre, SMAN 1 Beringin, Kawasan Industri Pemko Binjai dan lainnya.
"Misi Pemerintah Pusat saat ini adalah semua tanah yang ada di Indonesia harus memiliki sertifikat karena ini masalah fundamental di negara kita," sebut Sofyan.
Selain permasalahan Eks HGU PTPN II, juga dibahas masalah konflik lahan HGU Simalingkar (Kebun Bekala), Sei Mencirim, Kasus Pembangunan Sport Centre dan juga konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI AU.