Kisah Polisi Hentikan Aksi Pembalak Liar di Tengah Hutan Kebumen

Para tersangka diduga menebang pohon sanakeling secara ilegal. Polisi menyergap mereka sesaat setelah menebang kayu Sanakeling

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 27 Agu 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 18:00 WIB
Polisi menangkap tiga terduga pelaku pembalakan liar yang tengah menebang pohon sanakeling di lahan Perhutani, Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)
Polisi menangkap tiga terduga pelaku pembalakan liar yang tengah menebang pohon sanakeling di lahan Perhutani, Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Tiga orang pria masuk ke pedalaman hutan milik Perhutani di petak 144 A RPH Peniron BKPH Karanganyar Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2020) pukul 14.30 WIB.

Satu dari mereka menyalakan gergaji mesin dan mulai memotong satu persatu pohon sanakeling yang masih tegak berdiri. Mereka adalah para pembalak liar yang kerap beraksi di hutan Perhutani.

Aksi mereka berhasil dihentikan Polres Kebumen sebelum pohon sanakeling habis dibabat para pembalak liar ini.

Para tersangka masing-masing berinisial NA (65) warga Desa Logandu Kecamatan Karanggayam, AR (34) warga Desa Karangpoh Pejagoan Kebumen, dan LE (43) warga Desa Danaraja Kecamatan Margasari Tegal.

Para tersangka diduga menebang pohon sanakeling secara ilegal. Polisi menyergap mereka sesaat setelah menebang kayu Sanakeling.

"Oleh para tersangka, rencana kayu akan dijual kembali. Namun sebelum sempat dijual, para tersangka bisa kami tangkap," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (26/8/2020).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Pembalak Liar Diancam 5 Tahun Penjara

Polisi menangkap tiga terduga pelaku pembalakan liar yang tengah menebang pohon sanakeling di lahan Perhutani, Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)
Polisi menangkap tiga terduga pelaku pembalakan liar yang tengah menebang pohon sanakeling di lahan Perhutani, Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 24 batang kayu sanakeling dan satu unit mesin gergaji alias chainsaw.

Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya menebang 10 pohon di hutan milik Perhutani. Mereka sengaja memilih menebang pohon di hutan bagian dalam agar aksi mereka tak diketahui.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

"Penangkapan terhadap tiga tersangka juga merupakan komitmen Polres Kebumen dalam menjaga hutan sekaligus tindak lanjut MoU dengan Perum Perhutani KPH Kedu Selatan," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya