Kecuali Kabupaten Bogor, 4 Daerah di Bodebek Masuk Zona Merah Jabar

Berdasarkan data kasus periode 24-30 Agustus 2020, terdapat empat daerah di Jabar yang masuk ke zona merah penyebaran virus Corona (Covid-19).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Sep 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 10:00 WIB
Ridwan Kam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada pers usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, berdasarkan data kasus periode 24-30 Agustus 2020, terdapat empat daerah di Jabar yang masuk ke zona merah penyebaran virus Corona (Covid-19). Keempat daerah tersebut yakni Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.

Sementara dari wilayah Bodebek, hanya Kabupaten Bogor yang tidak masuk zona merah.

Sebelumnya, Emil, sapaan Ridwan Kamil, telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mulai 1-29 September mendatang melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020.

"Saya perpanjang PSBB yang ada di Bodebek, saat ini hanya Kabupaten Bogor yang tidak zona merah. Mudahan-mudahan seperti minggu-minggu lalu, dengan koordinasi yang baik kita bisa kembalikan ke risiko sedang (zona oranye) dan risiko rendah (zona kuning)," katanya dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Kamis (3/9/2020).

Selain empat daerah zona merah, status daerah lain di Jabar dari periode 24-30 Agustus 2020 yakni terdapat 10 kabupaten/kota berstatus zona oranye. Kesepuluh daerah tersebut antara lain, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara 13 daerah lainnya berada di zona kuning, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kota Sukabumi, dan Kota Banjar.

Terkait klaster industri di Kabupaten Bekasi, Emil mengaku akan melakukan pertemuan dengan pengelola industri pada Jumat (4/9/2020).

"Besok saya akan ke Kabupaten Bekasi, bertemu dengan pemilik-pemilik industrial estate untuk memetakan problematikanya. Karena dari laporan investigasi di lapangan, sampai hari ini masuk ke industri itu ketat sekali prosedur dan cara kerjanya,” ucapnya.

Menurut Emil, pihaknya akan ke Bekasi untuk menganalisis permasalahan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan industri tersebut.

"Maka saya akan konfirmasi, jangan-jangan di tempat bermukimnya sepulang dari kerja yang memang kontrolnya ada di lingkungan perumahan yang tidak seketat di tempat kerjanya," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya