Bogor Masuk Zona Merah, Ridwan Kamil Dukung Pemkot Terapkan Jam Malam

Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil mendukung penerapan pembatasan kegiatan atau jam malam di wilayah Kota Bogor.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 03 Sep 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 00:00 WIB
Ridwan Kam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada pers usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil mendukung penerapan pembatasan kegiatan atau jam malam di wilayah Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas sejak Sabtu (29/8/2020) hingga dua pekan mendatang di mana warga tidak diperkenankan beraktivitas berkerumun di atas pukul 21.00 WIB.

Emil, panggilan Ridwan Kamil menyebutkan saat ini Kota Bogor masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Hal itu diketahui setelah adanya tambahan kasus di beberapa lokasi.

Oleh karena itu, menurut dia, keputusan jam malam di Kota Bogor merupakan langkah tepat mencegah potensi penyebaran Covid-19 di kerumunan.

"(Pemkot Bogor) sudah melakukan kebijakan-kebijakan lokal yang kami apresiasi yaitu jam malam mungkin istilah populernya atau pembatasan kegiatan. Ada yang berhenti jam 6, jam 7, semata-mata di mana berkurangnya kerumunan terjadi penurunan kasus," katanya dalam konferensi pers daring dari Gedung Pakuan, Rabu (2/9/2020).

Emil mengatakan bahwa berdasarkan kajian epidemiologi, wilayah penyebaran Covid-19 di Jabar masih berkutat di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

"Saya laporkan bahwa perkembangan Covid-19 di Jawa Barat memang masih naik turun. Tapi naik turunnya di provinsi Jabar bukan kategori terbesar terbanyak masih rangking 5-6 di Indonesia," ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya mengeluarkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Bodebek yang berlaku mulai 1 September- 29 September 2020.

"Kami mendapati (kasus Covid-19) masih di Bodebek oleh karena itu kalau ada yang bertanya apakah masih ada ada PSBB, masih ada. (PSBB) baru diperpanjang lagi di Jabodetabek dan khususnya kewenangan kami (Jabar) di Bodebek," ungkapnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Antisipasi Klaster Industri

Suasana di kawasan Cikarang Utara, Bekasi di hari kedua penerapan PSBB corona
Suasana di kawasan Cikarang Utara, Bekasi di hari kedua penerapan PSBB corona, Kamis (16/4/2020). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Selain itu, Emil menerangkan, dalam dua pekan terakhir muncul klaster baru di kawasan industri dan rumah tangga. Menurutnya, untuk klaster industri terjadi bukan berasal dari perusahaan.

"Kalau klaster industri setelah kami teliti sebenarnya sudah ketat dengan surat edaran menteri industri. Tetapi perilaku karyawan sepulang dari kerja ternyata menjadi sebuah catatan," katanya.

Adapun klaster rumah tangga, Emil mengatakan, bahwa para pekerja yang pulang dari perkantoran untuk tetap menaati kedisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Sehingga kami mengimbau para karyawan yang bekerja di sektor industri, pulang kerja itu harus selalu menaati protokol kesehatan dengan 3M, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengenakan masker," tuturnya.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Selasa (1/9/20) pukul 13.30 WIB, jika diakumulasikan, terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 1.085 kasus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya