Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten di Sulut.
Pelaku berinisial RPA alias Rendy (18) dibekuk di Pangkalan Kota Jaya, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu pada, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Diketahui, terduga pelaku curanmor, Rendy sehari-harinya bekerja sebagai sopir dan merupakan residivis juga kasus yang sama.
Kasubbag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M Saleh mengungkapkan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Molinow. Selanjutnya tim menyelidiki dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh identitas mobil yang ditumpangi terduga pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut tim melakukan pengembangan. Tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku pencurian yaitu RPA Alias Rendi bersama dengan AJ alias Opo,” kata Saleh.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana bersama Tim Resmob langsung memburu dan menangkap para terduga pelaku curanmor tersebut. Dari hasil interogasi, RPA mengakui perbuatannya bersama dengan AJ alias Opo yang berada di Kota Manado.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
1 Terduga Pelaku Belum Tertangkap
“Mendapat informasi bahwa salah satu tersangka berada di Manado, tim langsung menuju Manado untuk mengejar Opo,” ujarnya.
Dari hasil pencarian di kota Manado, tim mendapat info lagi bahwa Opo sudah berada di Kota Bitung sehingga tim langsung menuju Kota Bitung. Namun aparat belum berhasil mengendus keberadaan Opo.
Pada Jumat (2/10/2020), tim kembali ke Kotamobagu dengan membawa Rendy bersama dengan barang bukti ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan. Barang bukti itu antara lain kendaraan sepeda motor, dan mobil, serta alat-alat yang dipakai untuk mencuri.
“Tim Polres Kotamobagu sedang mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pelaku lainnya,” ujar Saleh.
Advertisement