Timah Panas Hentikan Aksi Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM di Bandung

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 01:00 WIB
Tersangka pelaku kajahatan pengganjalan ATM yang dibekuk Polres Bogor
Tersangka pelaku kajahatan pengganjalan ATM yang dibekuk Polres Bogor

Liputan6.com, Bandung - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki dua pelaku pencurian bermodus mengganjal mesin ATM yang beraksi di kawasan Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Minggu, mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap terkait dengan aksi kriminal itu, yakni berinisial AM, AI, AR, dan AS. Pelaku AR dan AI terpaksa ditembak kakinya.

Ulung menjelaskan, empat pelaku itu diamankan setelah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung. Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi.

Setelah para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil diamankan. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah dari para korban.

"Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil, dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta," katanya, dikutip Antara.

Dia mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku. Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang.

"Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya