Pesta Pernikahan Diduga Picu Tingginya Kasus Covid-19 di Sumbar

Saat ini sebagian daerah masih mengizinkan pelaksanaan keramaian seperti pesta pernikahan tersebut, salah satunya Kota Padang

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi - Pernikahan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Pernikahan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Padang - Pembiaran pelaksanaan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan terutama di daerah zona merah ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kasus positif harian COVID-19 di Sumbar.

"Seharusnya kegiatan keramaian seperti pesta perkawinan dilarang dulu untuk daerah zona merah COVID-19 karena potensi penyebaran virus di situ sangat tinggi," kata Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Unand, DR dr. Andani Eka Putra, M.Sc di Padang, Ahad, dikutipp Antara.

Saat ini sebagian daerah masih mengizinkan pelaksanaan keramaian seperti pesta pernikahan tersebut, salah satunya Kota Padang. Padahal setiap pekan selalu masuk zona merah COVID-19 di Sumbar.

Andani menilai perlu ketegasan dari pemerintah daerah untuk melarang kegiatan keramaian itu sementara waktu hingga kondisi stabil kembali.

Selain faktor itu, masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan hingga tidak menggunakan masker di luar rumah, kedatangan orang dari luar provinsi yang tidak bisa dicegah dan belum maksimalnya pengendalian pasien positif yang melakukan isolasi mandiri juga menjadi faktor pendukung tingginya penyebaran COVID-19 di Sumbar.

Untuk masyarakat yang abai itu sekarang sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satunya berisi sanksi bagi orang yang tidak bermasker di luar rumah. Perda itu dinilai bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Risiko Penularan dalam Pilkada

Melarang orang yang datang dari luar provinsi hanya bisa dilakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Solusinya tetap kembali pada disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu orang yang datang lewat pintu udara diminta melakukan tes usap PCR gratis di bandara.

Isolasi mandiri bagi pasien positif COVID-19 tanpa gejala juga menjadi faktor yang bisa menyebabkan peningkatan kasus positif COVID-19 di Sumbar.

"Kondisi ini terjadi di DKI Jakarta. Pasien yang isolasi mandiri tidak bisa dikendalikan sehingga kadang curi-curi keluar, berpotensi menyebarkan virus pada yang lain," ujarnya.

Ke depan yang paling mengkhawatirkan, menurut dia, adalah pelaksanaan Pilkada. Ia berharap calon kepala daerah tidak melakukan penghimpunan massa tanpa protokol kesehatan sehingga bisa menjadi kluster baru.

Ia menilai saat ini penyebaran COVID-19 di Sumbar masih terkendali meskipun angka positif harian terus naik. Hal itu terlihat dari positivity rate yang tidak lebih dari lima persen.

"Perlu kesadaran bersama untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini," katanya.

Sementara itu Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman mengatakan untuk daerah zona merah sebenarnya sudah ada edaran gubernur yang meminta daerah melarang kegiatan keramaian seperti pesta perkawinan.

"Kita selalu mengimbau kabupaten/kota untuk menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol di masing-masing zona," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya