Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jeneponto Diperiksa DKPP Secara Tertutup

Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid, dilaporkan oleh dua orang berbeda dengan perkara yang sama.

oleh Fauzan diperbarui 12 Okt 2020, 07:30 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 07:30 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Liputan6.com/Istimewa)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jeneponto - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sidang tersebut akan berlangsung tertutup pada Senin (12/10/2020) pukul 09.00 Wita.

Perkara pertama, Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wiajayanti. Sedangkan perkara kedua, Nomor 104-PKE-DKPP/X/2020 Pengadunya adalah Faisal Amir, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua Pengadu melaporkan orang yang sama yakni Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid.

Menurut para Pengadu, sebagai penyelenggara pemilihan umum in cassu KPU Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya, meminta sejumlah uang dan barang berharga, menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang Pengadu yang telah dipakai Teradu untuk mencalonkan diri sebagai PAW KPU Kabupaten Jeneponto serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pengadu berpendapat, Teradu juga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilihan umum, sehingga dengan demikian secara hukum perbuatan Teradu telah dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam keterangan tertulisnya yang idterima Liputan6.com, Minggu (11/10/2020).

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Bernad menambahkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. DKPP juga telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

"Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup," terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi rapid tes bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Rapid tes dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," tutup Bernad.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya