Anak Gadis Hamil Duluan, Ibunya Tak Terima dan Laporkan Sang Pacar

Ibu korban yang keberatan atas kejadian itu langsung melaporkan ke Polres Minahasa Selatan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Okt 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 16:00 WIB
Hubungan seks
Ilustrasi hubungan seks (iStockphoto)

Liputan6.com, Manado - Kasus pencabulan yang menimpa gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Jika dua kasus sebelumnya, kasusnya pelakunya adalah pria paruh baya, kali ini dilakukan oleh seorang pemuda AP alias Ayas (19).  

Ayas, warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, melakukan aksi bejatnya terhadap gadis remaja berusia 15 tahun. Peristiwa naas itu terjadi pada, Senin (12/10/2020). Sebelumnya, hal yang sama juga terjadi beberapa kali.

Berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban, Ayas dan anaknya menjalin hubungan asmara. Bahkan Anyas telah beberapa kali menyetubuhi anaknya hingga hamil.  

“Ibu korban yang keberatan atas kejadian itu langsung melaporkan ke Polres Minahasa Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/333/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020 itu, aparat kepolisian bergerak cepat memburu pelaku.

“Kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya