Kantor DPRD Serang Dikepung Puluhan Ribu Buruh Massa Aksi Tolak Omnibus Law

Puluhan ribu buruh mengepung kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menolak pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 14 Okt 2020, 21:12 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 20:40 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Serang menandatangai surat aspirasi penolakan Omnibus Law. Rabu (14/10/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)
Anggota DPRD Kabupaten Serang menandatangai surat aspirasi penolakan Omnibus Law. Rabu (14/10/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Puluhan ribu buruh mengepung kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Mereka juga mengajak lembaga legislatif dan eksekutif itu untuk sama-sama menolaknya.

Massa mulai berdatangan sekitar pukul 13.00 WIB dan membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 17.00 WIB. Selama aksi berlangsung, akses lalu lintas tersendat, lantaran antrean buruh mengular hingga sekitar satu kilometer. Mereka juga mempertanyakan UU Omnibus Law yang setelah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Undang-undang cipta kerja tidak layak menjadi undang-undang. Mana undang-undang yang sampai sekarang berubah terus halamannya. Kami berani bertanding menunjukkan pasal-pasal yang disebut hoaks itu. Jika sekarang (statusnya) karyawan tetap, setelah undang-undang ini ditetapkan, maka (pegawai) akan menjadi pegawai kontrak seumur hidup," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, dalam orasinya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Intan, UU Omnibus Law menghapuskan status pegawai tetap dan seluruh karyawan nantinya menjadi pegawai kontrak seumur hidup, hingga hari tua nanti. Sehingga menurut Intan, UU Ciptaker harus dibatalkan.

"Pasal 66 Undang-undang Ciptaker dihapuskan namanya batasan pekerjaan outsourcing. Maka semua pekerjaan dapat di-outsourcing-kan, maka tidak ada kepastian pekerjaan dan pendapatan," terangnya.

Sebagai perwakilan buruh perempuan, Intan menerangkan kalau buruh Kabupaten Serang didominasi wanita, tetapi mendapatkan perlakuan yang tak layak dari pemerintah, baik legislatif, maupun eksekutif.

"Di Kabupaten Serang ini mayoritas yang bekerja adalah perempuan, tapi tidak dianggap. Sebagai pekerja kita mengharapkan kepastian bekerja, tapi Undang-undang cipta kerja yang disahkan menghapuskan kepastian kerja dan pendapatan," jelasnya.

Perwakilan anggota DPRD dan Pejabat Sementara (Pjs) Kabupaten Serang akhirnya menemui pendemo dan naik ke atas mobil komando. Masing-masing membawa surat dukungan atas protes buruh yang akan diserahkan ke pemerintah pusat.

Baik Pjs maupun DPRD Kabupaten Serang, menandatangani surat itu di atas mobil komando dan disaksikan oleh para buruh.

"Surat sudah disiapkan, maka kami minta kepada sekretariat DPRD untuk disampaikan hari ini juga," kata Riky Suhendra, sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, usai menemui massa aksi, Rabu (14/10/2020).

Begitupun Pjs Kabupaten Serang, Ade Aryanto, yang ikut serta menandatangani surat berisikan tuntutan para buruh, mengaku akan mengirimkannya ke Mendagri, Tito Karnavian.

"Dengan itu kami menyampaikan aspirasi serikat buruh yang menolak disahkannya undang-undang tersebut," kata PJs Bupati Serang, Ade Aryanto, di tempat yang sama, Rabu (14/10/2020).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya