Janji Polisi Tuntaskan Sengkarut Kasus Pencurian Pasir Warga Makassar

Mulanya, polisi dinilai tak memperlihatkan keseriusan dalam penanganan kasus dugaan pencurian pasir milik warga.

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Okt 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 03:30 WIB
Polemik kasus pencurian pasir di Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)
Polemik kasus pencurian pasir di Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Penyelidikan kasus dugaan pencurian pasir milik warga Jalan Borong Raya 2, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar sempat disebut mandek. Kasus yang tepatnya dilaporkan oleh warga Borong Raya 2 bernama Herman S itu, diketahui telah ditangani Polsek Manggala sejak 11 Juni 2020.

Kepala Unit Reskrim Polsek Manggala, Makassar, Iptu Syamsuddin berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Insya Allah dua tiga hari ini kami tuntaskan. Semua laporan yang masuk tentu ditindaklanjuti," kata Syamsuddin, Kamis (15/10/2020).

Ia mengakui penyelidikan kasus dugaan pencurian pasir yang dilaporkan oleh warga bernama Herman S tersebut sedikit lambat karena terbaginya waktu yang dimiliki oleh personil selama musim pilkada.

"Kami sedikit berbagi waktu selain dituntut menyelesaikan penyelidikan perkara, juga untuk agenda pengamanan pilkada juga. Tapi terlepas dari itu saya janji akan turun langsung menuntaskan penanganan kasus dugaan pencurian ini," terang Syamsuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan kasus dugaan pencurian pasir itu, penyidik sudah memeriksa pihak terlapor dalam hal ini Bonto.

"Jadi saya luruskan bahwa dia (Bonto) tidak melarikan diri. Dia sudah kami ambil keterangannya juga dalam kasus pencurian yang dimaksud," jelas Syamsuddin.

Adapun mengenai masalah penahanan Baharuddin Daeng Tampa, adik kandung Hermas S. Itu, kata Syamsuddin, dilaporkan dalam substansi perkara yang berbeda yakni dugaan penganiayaan.

"Penahanan kami lakukan setelah yang bersangkutan berstatus tersangka. Dimana dalam kasus dugaan penganiayaan telah memenuhi alat bukti permulaan yang cukup," terang Syamsuddin.

Ia tak membantah adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Baharuddin Daeng Tampa yang juga dijamin oleh seorang anggota dewan di Makassar.

"Cuma semua keputusan kan ada sama pimpinan. Kami hanya menjalankan perintah pimpinan saja," ucap Syamsuddin.

 

 

Ilustrasi gurun
Ilustrasi gurun pasir (Wikipedia)

Mulanya, penyidik Reskrim Polsek Manggala Makassar dinilai tak memperlihatkan keseriusan dalam penanganan kasus dugaan pencurian pasir milik warga Jalan Borong Raya Baru 2 Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar.

"Sudah 4 bulan ini laporan saya tidak ditindaklanjuti. Padahal pelaku adaji. Kemarin siang saya ketemu dengan dia (Bonto) bersama istrinya di depan Polsek Manggala. Jadi bohong itu kalau dibilang pelaku tidak ada di tempat selama ini," kata Herman S, korban dugaan pencurian kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/10/2020).

Ia mengaku melaporkan pelaku, Bonto ke Polsek Manggala karena sudah sering melakukan pencurian bahan material bangunan miliknya berupa pasir.

"Sudah capek saya tegur dia (Bonto) agar tidak mencuri material pasir. Tapi tetap dia mencuri sehingga kejadian ketiga kalinya saya datangi dia sekalian bertanya terkait prilakunya itu. Tapi dia justru marah dan saya pun tersulut emosi lalu mendorong dia hingga terjatuh ke tanah," ucap Herman S.

Pelaku (Bonto) kemudian berdiri dan mengambil batu untuk memukul korban (Herman S) namun tiba-tiba dilerai oleh Baharuddin Daeng Tampa yang merupakan adik korban.

"Istri pelaku (Diana) kemudian datang dan berteriak-teriak katakan suaminya (Bonto) dianiaya dan dikeroyok. Padahal tidak benar demikian. Nah dari situlah Bonto melapor dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polsek Manggala dan lucunya langsung ditindaklanjuti dan adik saya (Baharuddin Daeng Tampa) sekarang ditahan sudah sepekan," ungkap Herman S.

Sementara laporan dugaan pencurian yang dilaporkan dengan waktu yang sama justru tidak ditindaklanjuti sampai sekarang.

"Dimana keadilan Pak. Padahal tuduhan penganiayaan yang dialamatkan ke adik saya itu selain tidak benar karena adik saya hanya berperan melerai tapi justru ditahan. Sedangkan Bonto jelas-jelas mencuri pasir saya tidak diproses. Ada apa?," jelas Herman S.

Keluarga juga, kata Herman, telah meminta bantuan ke seorang Legislator Makassar agar bisa dibantu menjamin penangguhan penahanan Baharuddin Daeng Tampa di Polsek Manggala.

"Tapi surat penangguhan penahan yang ditanda tangani oleh Pak Dewan juga tidak digubris oleh pihak Polsek Manggala," terang Herman S.

Kapolsek Manggala, Kompol Syaiful Alam dikonfirmasi mengatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Bonto (terlapor kasus pencurian) hari ini.

"Kita juga masih sedang mencari keberadaan dari Bonto," kata Syaiful via telepon.

Ia berjanji tetap akan memproses kasus dugaan pencurian pasir yang dilaporkan oleh Herman S. Hanya saja, kata dia, kendalanya terlapor (Bonto) menghilang.

"Sudah dicari sama Ketua RW, Amir Caco. Untuk pasir itu digunakan untuk jalan masuk di lorong itu karena berlobang," Syaiful berkilah

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya