Liputan6.com, Manado - Pelarian JFG alias Jenly (38), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Bitung, Kamis siang (29/10/2020), berhasil menangkap Jenly.
Baca Juga
Advertisement
Katim Resmob Polres Bitung Aiptu Denny Papente memimpin penangkapan Jenly di atas sebuah kapal penangkap ikan yang sedang bersandar di dermaga pelabuhan perikanan wilayah Aertembaga, Bitung, Sulut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow mengatakan, dalam pelariannya ke Bitung tersangka menumpang kapal penangkap ikan dari Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Ketika tiba di pelabuhan perikanan, langsung ditangkap Tim Resmob, tanpa perlawanan,” ujar Frelly.
Tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul serta persetubuhan terhadap anak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Frelly menambahkan, sesaat usai ditangkap tersangka diamankan sementara di Mapolres Bitung, selanjutnya akan dibawa ke Polsek Siau Utara.
"Tersangka masih menunggu untuk dijemput oleh pihak Polsek Siau Timur, selanjutnya diproses hukum lebih lanjut di sana," ujar Frelly di Mapolres Bitung.