Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan, mengamankan 5 pelaku judi togel yang beroperasi di Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Lima pelaku itu terdiri dari 1 pria dan 4 perempuan.
Baca Juga
Advertisement
Kelima pelaku diidentifikasi berinisial AK alias Agnes (17), HT alias Hera (78), HL alias Henny (47), CK alias Christine (39) dan CR alias Cris (57). Para pelaku diamankan petugas pada Rabu siang (28/10/2020).
“Awalnya kami mengamankan tersangka Agnes dalam status tertangkap tangan sedang menjemput rekapan, kupon togel serta sejumlah uang, di depan BRI Tumpaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan akhirnya kami mengamankan empat pelaku lainnya. Mereka tercatat sebagai warga desa yang ada di Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan.
“Keberhasilan pengungkapan tindak pidana judi togel ini juga merupakan bantuan masyarakat yang memberikan informasi sehingga langsung kami tindaklanjuti,” tambah Gumara.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebilai Rp1.864.000, kupon togel, rekapan, kertas syair dan 2 buah ponsel.
“Para pelaku ini selanjutnya akan menjalani proses hukum di Polres Minahasa Selatan,” ujar Gumara.