UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Begini Penjelasan Disnakertrans

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 01 Nov 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 07:00 WIB
THUMBNAIL UMP
THUMBNAIL UMP

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. UMP tahun depan Jabar ini mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 dipastikan akan tetap sama dengan UMP 2020, yang berkisar di angka Rp1.810.351,36.

"Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers, Sabtu (31/10/2020).

Keputusan penetapan UMP 2021 di Jabar tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020.

Taufik mengatakan, selain Surat Edaran Menaker, pengumuman UMP ini berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada 1 November.

"Dan ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini, Pak Gubernur adalah dari surat edaran Menaker," ucapnya.

Ia pun menyebutkan, dasar penetapan lain UMP Jabar dari berita acara dewan pengupahan Provinsi Jabar tentang rekomendasi penetapan UMP Jabar 2021 pada 27 Oktober 2020 serta surat rekomendasi dewan pengupahan Jabar.

Taufik mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam PP 78/2015 tentang pengupahan yang menjadi alasan penetapan UMP 2021. Pertama, tahun ini genap lima tahun dari sejak terbitnya PP tersebut mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.

“Lima tahun setelah penetapan PP ini, segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan mengenai penggunaan hidup layak ini sudah keluar, Permenaker Nomor 18/2020 bulan Oktober, mengharuskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS,” ujarnya.

Taufik mengatakan, sampai 27 Oktober pada rapat pleno dewan pengupahan data-data BPS ini belum dirilis. "Kedua, dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS yang rencananya keluar tanggal 2, dan LPE ini 4 November," ujarnya.

Taufik menjelaskan, jika melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini maka LPE Jabar ini minus 5,98 persen. Maka dengan melihat inflasi di bulan year on year (yoy) di September 1,7, UMP Jabar dipastikan akan turun.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya ini mengikuti surat edaran dari Menaker sama dengan 2020," kata Taufik.

Taufik menambahkan, UMP 2021 ini menjadi acuan bagi kabupaten/kota sebagai jaring pengaman sosial. Ia berharap tidak ada buruh di daerah yang diberi upah di bawah UMP yang ditetapkan.

"Untuk UMK ini kabupaten dan kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten/kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya