Liputan6.com, Palembang - Kasus begal sepeda motor kerap menghantui para ojek online (ojol) di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Tak jarang, para ojol atau supir taksi online menjadi sasaran para pelaku begal. Bahkan para pelaku nekat menganiaya hingga menghabisi nyawa korban.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa lokasi yang sering terjadi pembegalan sepeda motor, yaitu di Kalidoni, Kemuning dan Ilir Barat I Palembang Sumsel.
Pihak kepolisian di Palembang yang dibuat geram dengan aksi para pelaku, terus melakukan pemburuan.
Akhirnya, tim Polsek Kalidoni Palembang berhasil menangkap kawanan begal bersenjata tajam, yaitu AG (20) dan SH (27), yang kerap melakukan aksi kriminal di berbagai daerah di Kota Palembang.
Kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing di Kalidoni Palembang, pada hari Minggu (1/11/2020) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Para tersangka ditangkap atas laporan begal sepeda motor, yang dialami korbannya Syamsudin (55), ojol yang tinggal di Sei Selayur pada awal Mei 2020 lalu.
Saat diinterogasi, tersangka AG mengaku hanya iseng membegal korban tersebut. Dia mengatakan, jika dia ikut-ikutan saja melakukan aksi kriminal bersama SH.
"Baru sekali saya ikut ngebegal, hanya iseng. Itu juga karena diajak SH, tapi saya mengaku khilaf,” ucapnya, Selasa (3/11/2020).
Selama lima bulan buron, AG memilih berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
AG pun sempat terbesit untuk mengembalikan sepeda motor ke korban. Namun dia tak berani melakukannya, karena takut dianiaya oleh tersangka SH.
"Sebenarnya perasaan saya tidak enak setelah mencuri motor. Mau mengembalikan motor ke korban, tapi takut dengan SH,” ujar warga Kota Palembang ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Ancam Hukuman Penjara
Kapolsek Kalidoni AKP Kusyanto didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengungkapkan, kedua tersangka kerap beraksi di wilayah Kalidoni, Kemuning dan IB I Palembang.
"Kedua tersangka merampas motor korban ketika sedang berkendara, mereka memepet sepeda motor korban dari arah belakang,” katanya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka mengancam korban menggunakan sajam jenis pisau. Korban yang ketakutan akan dianiaya, akhirnya merelakan sepeda motornya dibawa kabur oleh kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kawanan begal motor ini," ungkapnya.
Advertisement