Liputan6.com, Kendari - Pesta ulang tahun Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar pada salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (30/10/2020) memancing kehebohan. Massa yang berkumpul di tengah pandemi Covid-19 itu, terekam video amatir menghadirkan Judika dan Rossa.
Padahal, Presiden Joko Widodo dan Kapolri, sudah mengimbau masyarakat agar menunda pelaksanaan pesta dan keramaian di tengah pandemi. Gubernur Ali Mazi juga sudah mengeluarkan pernyataan serupa bagi warga Sultra.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan, baru mendengar soal pesta ultah yang digelar kadernya pada salah satu hotel mewah di Kota Kendari. Dia memastikan, akan segera mengambil sikap menindaklanjuti informasi yang melibatkan kader Partai Gerindra.
Advertisement
Baca Juga
"Kami akan mengecek fakta-fakta seperti apa. Kami tidak bisa berasumsi berdasarkan pemberitaan, mesti koordinasi dahulu," ujar Habiburokhman, Rabu8 (4/11/2020).
Ketua Mahkamah Partai Gerindra ini mengatakan, bakal mengecek ulah Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar. Pihaknya menjanjikan, akan segera berkoordinasi terkait informasi pesta ultah di tengah pandemi Covid-19.
"Dua hari," singkatnya
Terkait teknis, dia menambahkan, akan berkoordinasi secara online, tanpa perlu bertemu langsung.
"Kami ada teknologi, ada sumber daya manusia, bidang hukum. Kami akan koordinasi 2 hari," katanya.
Saat wartawan menanyakan laporan akan diteruskan ke Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, pihaknya menegaskan masih akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Diketahui, pesta ultah Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar digelar di Hotel Claro Kendari saat pandemi Covid-19. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan larangan tegas untuk menggelar acara keramaian dan perkumpulan yang melibatkan banyak orang.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Pemprov dan Kepolisian Tak Tahu
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, tidak mengetahui soal pesta ultah Ketua DPD Gerindra Sultra. Namun, Kabid Informasi dan Pubulikasi Pemprov Sultra Andi Syahrir, memastikan belum mendengar ada laporan yang masuk terkait izin acara dimaksud.
"Kalau saya belum, saya belum tahu teman yang lain ya," ujar Andi Syahir.
Dia menegaskan, jika mengacu pada SK Gubernur Sultra, maka seharusnya acara mengumpulkan orang banyak seperti pernikahan dan sejenisnya, tidak boleh digelar. Surat dimaksud yakni, imbauan Nomor : 443/4724 tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam imbauan tersebut, ada tiga poin yang harus dipatuhi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara saat pandemi Covid-19. Pertama, setiap warga mematuhi ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.
Kedua, dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak, yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis, termasuk kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Ketiga, bagi yang melanggar ketentuan poin satu dan dua, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegakan hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainnya sesuai dengan peraturan.
Kasat Intel Polres Kendari, AKP Nursaji menyatakan, tidak mendapatkan pemberitahuan soal acara ultah dimaksud. Dia mengatakan, ada aturan yang diturunkan dari Mabes Polri untuk ditindaklanjuti jajaran Polda dan Polres soal izin keramaian.
"Anggota polisi saja pesta, terpaksa kami komunikasi baik-baik supaya bubar karena ada aturan yang tegas," pungkasnya.
Advertisement