Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Pontianak Kembali Berlakukan Jam Malam

Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantantan Barat, kembali memberlakukan jam malam selama 14 hari ke depan.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 09 Nov 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 17:00 WIB
Pemkot Pontianak, Selasa (2/4/2020) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2021 melalui teleconference. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)
Pemkot Pontianak, Selasa (2/4/2020) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2021 melalui teleconference. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)

Liputan6.com, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantantan Barat, kembali memberlakukan jam malam selama 14 hari ke depan mulai Senin (9/11/2020). Hal itu terpaksa dilakukan lantaran kasus Covid-19 di kawasan tersebut yang terbilang masih tinggi.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, hasil rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak, menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas. Di antaranya membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB.

Seluruh aktivitas pada malam hari terutama warung kopi, kafe, rumah makan dan sebagainya, waktu operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Kita akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban," kata Edi Rusdi Kamtono pada Senin (9/11/2020).

Dia bilang, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan. Sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan," katanya.

Dia menambahkan, pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan uji swab di pasar-pasar tradisional. Dia meminta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, penyelenggara acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir. Ketentuannya, maksimum separuh dari kapasitas ruangan. Selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan. Dirinya tak ingin muncul klaster-klaster baru.

"Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kita minta untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat," kata Edi Rusdi Kamtono.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW. Tugasnya membantu memantau dan melaporkan kejadian-kejadian di wilayahnya masing-masing terkait perkembangan Covid-19, termasuk warganya yang terpapar Covid-19. Hal ini agar bisa dipantau untuk pemulihan kesehatannya sehingga tidak menularkan ke lainnya.

"Bagi warga Pontianak yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak, hendaknya tetap berada di rumah karena selama 14 hari ke depan pihaknya akan melihat apakah ada penurunan atau peningkatan kasus," katanya.

Mobilitas masyarakat, kata Edi, menjadi satu di antara kendala yang dihadapinya saat ini, baik itu mobilitas antar kabupaten/kota maupun antar pulau, sebab transportasi udara dan laut masih berjalan.

"Harapan kita mereka yang berkunjung ke Pontianak tidak membawa virus atau steril pada saat memenuhi persyaratan perjalanan seperti rapid test atau swab," katanya. 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya