Cerita Ibu Hamil di Blora, Ketar-ketir Melahirkan di Tengah Pandemi Covid-19

Tidak jarang ibu hamil merasa khawatir dan takut saat hendak melahirkan di tengah Covid-19 yang masih mewabah.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 25 Nov 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 20:00 WIB
[Fimela] ilustrasi ibu hamil
ilustrasi ibu hamil | pexels.com/@freestocks

Liputan6.com, Blora - Kandungan perempuan asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu sudah sembilan bulan. Diprediksi ia akan melahirkan anak pertamanya pada akhir November ini. Namun, kebahagian itu berubah jadi ketar-ketir karena ia melahirkan saat Covid-19 di Blora sedang mewabah.

Perempuan yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengaku enggan bersalin di Puskesmas atau di tempat pelayanan kesehatan lainnya jika harus rapid test terlebih dahulu.

"Itu prosedurnya sama atau tidak dengan Puskesmas di tempat lain. Saya khawatir yang tidak Covid-19 malah dianggap kena," ungkapnya kepada Liputan6.com, Selasa (24/11/2020).

Menanggapi hal ini, Kepala Puskesmas Jepon, Ummi Krisnawati mengatakan, situasi sekarang ini untuk ibu yang melahirkan memang prosedur tetap (protap)nya diharuskan melakukan screening Covid-19.

"Itu protap nasional, ibu hamil termasuk orang-orang berisiko," ujar Ummi.

Menurutnya, melahirkan itu menggunakan teknik 'mengejan' yaitu proses mendorong bayi menuju jalan lahir, sehingga mengeluh dan kemungkinan besar mengeluarkan droplet.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Sesuai Prosedur

Puskesmas Jepon Blora
Kepala Puskesmas Jepon, Ummi Krisnawati. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Ummi lebih jauh menjelaskan, seorang ibu yang melahirkan dengan kondisi reaktif Covid-19, pihak Puskesmas tidak punya kompetensi untuk melakukan pertolongan. Oleh sebab itu, katanya, ibu hamil yang hendak melahirkan harus terlebih dahulu melakukan rapid test.

"Kalau negatif, kita bisa nolong di Puskesmas. Tapi kalau reaktif berarti kita ke jenjang yang lebih tinggi untuk di rujuk," kata Ummi.

Namun, lanjut dia, apabila terkonfirmasi positif Covid-19 dan masuk orang tanpa gejala (OTG), maka yang bersangkutan tetap melakukan isolasi mandiri.

Terkait prosedur ibu melahirkan, yang tanda tangan pernyataan hanya pihak bersangkutan saja. Sementara suami atau ayah dari anak yang dilahirkan tidak usah tanda tangan.

"Isinya pernyataan siap, tidak keberatan dilakukan rapid test," kata Ummi.

Lebih lanjut disampaikan, adanya pandemi Covid-19 sekarang ini apabila ingin segera selesai dirinya mengajak untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya