Persiapan Pemeriksaan Saksi Kasus Kerumunan Megamendung oleh Polda Jabar

Pemeriksaan saksi-saksi kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Megamendung Bogor dimulai 1 Desember 2020.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 28 Nov 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2020, 05:00 WIB
Massa FPI di Megamendung Bogor menanti kedatangan Rizieq Shihab. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Massa FPI di Megamendung Bogor menanti kedatangan Rizieq Shihab. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Polda Jawa Barat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, ke kejaksaan. Sejumlah saksi dijadwalkan diperiksa mulai awal Desember 2020 mendatang.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP tadi sudah dikirim ke kejaksaan. Pemeriksaan dimulai 1 Desember 2020," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Jumat (27/11/2020).

Patoppoi menyebutkan, jadwal pemeriksaan saksi dilakukan dalam hari terpisah, yaitu mulai dari 1-2 dan 8 Desember 2020.

Pemanggilan saksi pada 1 Desember dijadwalkan dari Pemda sebanyak tiga saksi. Selanjutnya, pada 2 Desember juga masih saksi dari Pemda beserta perangkat daerah sebanyak delapan saksi. Sedangkan, untuk 8 Desember, saksi yang dihadirkan dari penyelenggara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan belum bisa memastikan kapan penyidik memanggil Rizieq Shihab yang disebut-sebut sebagai pemilik Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah sebagai saksi.

"Habib Rizieq belum (dijadwalkan untuk diperiksa)," ujarnya.

Perlu diketahui, Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunannya warga pada saat kedatangan Rizieq.

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang penanggulangan penyakit menular," ujar Patoppoi.

Sampai sejauh ini dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri pemimpin FPI Rizieq Shihab itu belum ada penetapan tersangka.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya