Liputan6.com, Palu - KPU Sulawesi Tengah menyatakan kepesertaan Wenny Bukamo, petahana dalam Pilkada Banggai Laut tidak bisa digantikan meski telah ditangkap KPK terkait dugaan korupsi.
Baca Juga
Advertisement
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sulteng Divisi Hukum, Naharudin, menyusul penangkapan terhadap Bupati Kabupaten Banggai Laut, Wenny Bukamo oleh KPK pada Kamis (3/12/2020).
Naharudin menjelaskan, sesuai peraturan KPU, penggantian calon kepala daerah yang maju dalam pilkada hanya dibolehkan dengan tiga sebab, yakni terkait syarat pencalonan, berhalangan tetap, dan atau dijatuhi pidana berdasarkan keputusan hukum tetap.
Merujuk itu, dengan status Wenny Bukamo yang belum mendapat keputusan hukum tetap, maka peserta Pilkada Banggai Laut tersebut masih berstatus calon kepala daerah yang bisa dicoblos pemilih.
"Mekanisme penggantian peserta pilkada diatur di Pasal 78 PKPU. Maka yang bersangkutan (Wenny Bukamo) masih sah untuk dicoblos dalam pilkada Banggai Laut nanti," Naharudin menerangkan di Palu, Jumat (4/12/2020).
Selama belum mendapat putusan pengadilan, bahkan calon kepala daerah berstatus petahana tersebut bisa dilantik jika akhirnya memenangkan pilkada. Pemberhentian dan penunjukkan Pejabat Antar Waktu (PAW) baru bisa dilakukan jika kepala daerah sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sebelumnya, pada Kamis siang (3/12/2020), 16 orang termasuk Wenny Bukamo ditangkap KPK di kabupaten banggai laut. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang dan beberapa dokumen proyek.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.