Covid-19 Melonjak, Pemkab Pasangkayu Kembali Perketat Perbatasan

Perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat akhir-akhir ini terus meningkat

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 06 Des 2020, 20:50 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 10:00 WIB
Gugus Tugas
Anggota gugus tugas penanganan Covid-19 saat memeriksa KTP pelintas di posko perbatasan Sulbar-Sulsel tepatnya di Desa Paku, Binuang, Polman (Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Pasangkayu - Perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat akhir-akhir ini terus meningkat. Hingga Jumat 4 Desember 2020 jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Pasangkayu sebanyak 103 kasus.

Dari 103 kasus itu, 39 kasus diantaranya sementara menjalani isolasi mandiri, 63 kasus dinyatakan sembuh dan satu kasus meninggal dunia. Jumlah kasus terkonfirmasi dikhawatirkan akan bertambang, mengingat Pasangkayu tengah melaksanakan Pilkada serentak 2020.

Khawatir akan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Persyaratan Memasuki Wilayah Kabupaten Pasangkayu pada kondisi Pandemi Covid-19.

"Surat edaran ini sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap pergerakan orang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Agus kepada wartawan, Jumat (04/12/2020).

Agus menambahkan, sejak tahapan Pilkada serentak berlangsung, mobilisasi orang dari luar Pasangkayu terus meningkat. Hal itu memaksa Pemkab Pasangkayu kembali melakukan pembatasan pergerakan orang, apa lagi banyak warga yang mulai abai akan penerapan protokol kesehatan.

"Kita harus mengantisipasi penyebaran Covid-19 klaster orang dari luar Pasangkayu. Karena kebanyakan kasus dibawa oleh Orang Tanpa Gelaja (OTG). Protokol kesehatan juga tetap menjadi prioritas," ujar Agus.

Pembatasan ini mulai diberlakukan pada 5 Desember 2020, nantinya bagi pelaku perjalanan dari luar Pasangkayu wajib menunjukkan surat keterangan dan stik non reaktif hasil rapid test yang akan berlaku selama 14 hari. Selain itu, juga diberlakukan sistem buka tutup jalan di wilayah perbatasan.

"Pada pukul 06.00 hingga 24.00 jalan akan kita buka, kemudian pada pukul 20.00 hingga 06.00 jalan kita tutup," jelas Agus.

Terdapat pengecualian dalam SE pembatasan pergerakan orang itu. Bagi kendaraan yang mengangkut logistik, kebutuhan pokok, BBM, peralatan medis, obat-obatan dan ambulance tetap diperolehkan untuk melintas, meski sistem buka tutup jalan diberlakukan.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya