Pasangkayu Balik ke Zona Merah Covid-19, Pengawasan Orang Diperketat

Pasangkayu kembali masuk zona merah Covid-19 setelah sempat dinyatakan zona hijau selama 51 hari.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 24 Jul 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 17:00 WIB
Bupati Pasangkayu
Pemkab Pasangkayu saat rakor bersama membahas penanganan Covid-19 (Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

 

Liputan6.com, Pasangkayu Setelah 51 hari dinyatakan zona hijau Covid-19, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat kembali dinyatakan zona merah. Hal tersebut menyusul ditemukannya kasus baru positif Covid-19 di kawasan itu. 

Kasus baru itu membuat Pemkab Pasangkayu bertindak cepat dengan mengumpulkan semua camat dan kepala desa yang ada di kabupaten paling utara Sulawesi Barat itu dalam sebuat rapat koordinasi pada Rabu 22 Juli kemarin. Unsur pimpinan Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut dikumpulkan.

"Pertemuan kemarin itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, kita tidak ingin Covid-19 ini kembali merebak di Pasangkayu," kata Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa kepada Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).

Agus menambahkan, dalam pertemuan itu ia meminta kepada semua pihak yang hadiri agar tidak menganggap pandemi saat ini sebagai situasi yang biasa-biasa saja, utamanya dimasa adaptasi kebiasaan baru ini. Apa lagi, virus ini telah memakan begitu banyak korban jiwa diseluruh dunia.

"Kita harus memperketat mobilitas keluar masuk orang di daerah kita dan konsisten menerapkan protokol kesehatan dititik-titik keramaian," ujar Agus.

Lanjut Agus, dirinya meminta kepada camat dan kepala desa agar selektif terhadap orang yang keluar masuk diwilayahnya. Mereka wajib mencatat tujuan dan dalam rangka apa orang yang keluar dan masuk ke daerahnya.

"Terutama jika dari dan pergi ke Makassar. Camat dan Kades adalah ujung tombak pemerintahan. Jadi kunci memutus mata rantai Covid-19 ada di desa," jelas Agus.

Dalam rapat itu, Agus juga membahas mengenai pelaksanaan Idul Adha 1 Zulhijjah 1441 dan rencana perayaan HUT RI ke-75. Menurut Agus untuk pelaksanaan Idul Adha tetap bisa dilaksanakan di mesjid atau di lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Karena Pasangkayu kembali zona merah, maka perayaan HUT RI ke 75 nanti akan dilangsungkan berdasarkan petunjuk pemerintah pusat," jelas Agus.

"Tidak diperbolehkan ada keramaian perlombaan. Upacara HUT pun hanya diikuti oleh Bupati, Wakil Bupati dan beberapa pimpinan OPD," sambungnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya