Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan larangan bagi warga Jabar untuk merayakan pergantian tahun baru 2021. Larangan ini dilakukan ini sebagai upaya pencegahan kerumunan warga yang bisa memicu adanya klaster baru Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama komite penanggulangan covid sudah memutuskan dan bersepakat dengan para gubernur yang lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," kata Ridwan Kamil, Senin (14/12/2020).
Emil, sapaan akrabnya, akan membahas aturan lebih lanjut mengenai kebijakan acara akhir tahun nanti. Nantinya ia akan melihat perkembangan situasi Covid-19 di Jabar.
"Perayaan tahun baru secara teknis kita akan detilkan teknisnya. Intinya, dalam covid ini potensi kerumunan saja jadi perayaan tahun baru yang biasa ramai-ramai, ada konser. Kalau indoor-nya mengundang kerumunan saya kira itu akan saya larang, kalau personal masing-masing itu bisa dihindari silakan saja," ujar dia.
Selain tak mengizinkan acara perayaan tahun baru yang mengundang kerumunan, Emil juga menyatakan pihaknya akan menerapkan kebijakan tes Covid-19 terhadap wisatawan yang berkunjung ke objek wisata. Menurutnya, pengetesan dilakukan untuk memastikan wisatawan tidak membawa virus corona.
"Kemudian sedang ada wacana persiapan libur panjang bagi yang datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Pangandaran, wajib menyertakan bukti rapid test antigen," katanya.
Menurut Emil, kebijakan tersebut berkaca dari libur panjang sebelumnya di mana terjadi peningkatan kasus. Hal itu mengakibatkan rumah sakit kewalahan menangani pasien Covid-19.
"Sehingga belajar dari pengalaman itu maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka yang sudah bersih dari covid dan kita tidak akan menggunakan rapid test antibodi," katanya.