Menyamar Jadi Pelanggan, Polres Sidrap Bongkar Kasus Prostitusi Online

Polisi terpaksa menyamar menjadi pelanggan demi bisa mengungkap kasus prostitusi online ini.

oleh Fauzan diperbarui 10 Jan 2021, 00:28 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 15:38 WIB
Para pelaku prostitusi online yang ditangkap tim gabungan Polres Sidrap (Liputan6.com/Dok: Polres Sidrap)
Para pelaku prostitusi online yang ditangkap tim gabungan Polres Sidrap (Liputan6.com/Dok: Polres Sidrap)

Liputan6.com, Sidrap - Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus prostitusi online pada Kamis (17/12/2020). Dalam pengungkapan itu polisi berhasil menangkap empat pemuda yang menjadi mucikari dan tiga gadis muda yang bekerja sebagai PSK di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Keempat mucikari itu adalah SW (23), FN (24), HA (27) dan MN (23). Sementara tiga gadis muda yang menjadi PSK adalah RN (25), YPC (25) dan ID (21). Ketujuh pelaku prostitusi online itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sidrap. 

"Setelah kita selidiki kita lalu mengaman tujuh pelaku tindak pidana prostitusi online," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika kepada Liputan6.com, Jumat (18/12/2020). 

Benny menjelaskan bahwa aparat kepolisian menyamar sebagai pelanggan demi bisa mengungkap kasus prostitusi onilne ini. Polisi lalu mengirim pesan singkat melalui aplikasi MiChat kepada salah seorang mucikari dari para PSK tersebut. 

"Tim melakukan Undercover dengan cara menghubungi mucikari melalui akun MiChat dan selanjutnya diarahkan untuk melakukan komunikasi melalui Whatsapp," terangnya. 

Mucikari tersebut kemudian menawarkan salah seorang gadis muda. Setelah sepakat dengan harga Rp800 ribu, tim gabungan Polres Sidrap pun langsung menuju hotel yang menjadi lokasi para mucikari itu menajajakkan gadis muda. 

"Sepakat dengan harga Rp800 ribu dengan perempuan YPC, saat di TKP kita juga berhasil menangkap pelaku lainnya sampai totalnya ada tujuh orang," jelas Benny. 

Setelah digelandang ke Mapolres Sidrap dan menjalani interogasi, ketujuh pelaku prostitusi online itu mengakui perbuatannya. Benny menyebutkan bahwa mucikari mendapat jatah 20 persen dari hasil tarif setiap pelanggan yang menggunakan jasa mereka. 

"Mereka juga mengaku kalau aksi mereka ini sudah berlangsung selama satu bulan di lokasi yang sama," Benny memungkasi. 

 

 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya