Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 11 gereja di Kota Bandung masuk dalam daftar prioritas pengamanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, gereja-gereja tersebut antara lain Gereja GII (Jalan Cikapayang), Gereja Katedral (Jalan Jawa), Gereja Ka Im Tong (Jalan Pasirkaliki).
Selanjutnya, Gereja Pentakosta (Jalan Semar), Gereja HKBP (Jalan Riau), Gereja GKI (Jalan Maulana Yusuf), Gereja GHKI (Jalan Buah Batu), Gereja Santa Aulidia (Jalan Cikutra), Gereja Hati (Jalan Suryalaya), Gereja GKI Anugrah (Jalan Sudirman), dan Gereja Santo Paulus (Jalan Mohamad Toha).
Advertisement
Baca Juga
Tim gabungan pengamanan diketahui akan disebar ke berbagai gereja di Kota Bandung tersebut, termasuk ratusan personel Satpol PP Kota Bandung. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan, sebanyak 400 pesonel Satpol PP Kota Bandung disebar ke 11 Gereja dalam perayaan Natal tahun ini.
"Penempatannya ke gereja-gereja besar, ada 11 gereja prioritas," kata Rasdian, Kamis (24/12/2020).
Selain turut menjaga keamanan, Rasdian melanjutkan, personelnya akan pengawasan terkait kedisiplinan penerapan protokol kesehatan pun menjadi fokus.
"Satpol PP sudah menyiapkan 400 orang dalam rangka pengamanan Nataru (Natal dan Tahun Baru 2021) dan juga melaksanakan tugas embanan yaitu pengendalian pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Berdasarkan data dari Kemenag Jabar, diakses Liputan6.com pada laman resminya, Kamis (24/12/2020), total terdapat 56 gereja yang tersebar di Kota Bandung. Terdiri dari 46 Gereja Kristen dan 10 Gereja Katolik.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pengawasan Khusus
Terkait momen malam pergantian tahun, kata Rasdian, selain di jalan-jalan protokol, pengawasaan akan difokuskan pula di taman-taman tematik yang ada di Kota Bandung, serta bersiaga di sejumlah lokasi yang menjadi pusat keramaian, termasuk jalan protokol.
"Kalau tahun baru, di jalan-jalan protokol dan di taman-taman tematik," katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun untuk menekan penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung masih zona merah dengan risiko tinggi.
Menurutnya, masyarakat hendaknya dapat menahan diri untuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan tersebut diambil karena masih ada peningkatan kasus secara signifikan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat, SE Gubernur Jabar, dan SE Wali Kota Bandung, tahun ini di tengah pandemi, warga dilarang mengadakan perayaan Nataru yang berlebihan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Semata-mata ini demi kebaikan keselamatan kita semua," tegasnya saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan menjelang Malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).
Advertisement