Tanggapan Perusahaan Terkait Insiden Parit Besar Buatan Warga Rokan Hilir di Tengah Jalan

Kuasa hukum PT Kencana Andalan Nusantara buka suara terkait galian tanah di perbatasan jalan umum dengan desa di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.

oleh M Syukur diperbarui 21 Jan 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 02:00 WIB
Truk milik PT Kencana Andalan Nusantara yang terperosok karena galian tanah di jalan oleh seorang warga Rokan Hilir.
Truk milik PT Kencana Abadi Nusantara yang terperosok karena galian tanah di jalan oleh seorang warga Rokan Hilir. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Galian berbentuk parit di tengah jalan Desa Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir yang dibuat seorang warga bernama Parhusip membuat kuasa hukum PT Kencana Andalan Nusantara angkat bicara. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda Riau.

Kuasa hukum perusahaan, Refman Basri, meminta Polda Riau turun tangan karena tindakan itu sudah merugikan kliennya. Salah satunya truk sarat muatan sawit yang terperosok ke galian itu.

Refman menjelaskan, truk perusahaan terperosok di galian itu pada Minggu siang, 27 Desember 2020.

"Diduga sengaja dilakukan oleh seorang warga (Sahat M Parhusip), sebagaimana informasi yang diperoleh dipergunakan untuk membangun/membuat kolam ikan, meskipun pengorekan tanah tersebut di dalam areal tanah milik warga/masyarakat tersebut," kata Refman dalam keterangan tertulisnya.

"Akan tetapi lubang/korekan tersebut bertepatan dengan batas jalan umum jalan desa yang diduga dibuat dengan tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tidak memiliki izin serta menyebabkan kerusakan pada jalan umum di desa tersebut," tambah Refman.

Menurut Refman, pengorekan tanah yang akan dipergunakan untuk membuat kolam harus memiliki jarak atau batas dengan jalan, akan tetapi faktanya pengorekan tanah tersebut tidak memiliki jarak dan langsung berbatasan dengan jalan.

"Sehingga konstruksi jalan tidak kuat dan pada saat kendaraan/mobil melewati Jalan tersebut terjadi kecelakaan (tanah jalan umum jalan desa ambruk)," jelasnya.

Refman mengatakan, kecelakaan mobil itu telah menimbulkan kerugian materi yang sangat besar. Apalagi, sopir yang membawa mobil truk mengalami cedera.

"Bila mengacu pada Pasal 192 KUHPidana, perbuatan salah satu warga/masyarakat tersebut sudah dapat diduga dan dikategorikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana," kata Refman.

Terkait adanya permasalahan buah sawit yang ditolak kliennya, Refman menyebut itu terjadi karena sawit tidak sesuai dengan kategori yang telah ditentukan perusahaan.

"Sedangkan dalih memiliki sertifikat tidak dapat dibenarkan, karena perbuatan menggali kolam membahayakan pengguna jalan umum dan telah menimbulkan korban jatuhnya truk milik klien kami," kata Refman.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya