Liputan6.com, Palembang - Warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) tampak geram dengan banyaknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Bahkan ketika pelaku curanmor tertangkap, aksi main hakim sendiri kerap dilakukan warga Palembang sebagai pelampiasan kemarahan mereka.
Advertisement
Baca Juga
Tindakan ini juga yang dilakukan warga Palembang, saat memergoki MH (58) mencuri sepeda motor di Jalan Sersan Sani Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang.
Kejadian berawal ketika MH bersama rekannya RD mencuri sepeda motor jenis Honda CBR 150R milik Alga (26), pada hari Jumat (5/2/2021) siang.
Sepeda motor korban pun dibawa lari oleh RD, yang masih menjadi buronan. Sedangkan MH, yang menunggu di atas sepeda motornya, langsung ditangkap para warga sekitar.
Sontak, MH menjadi bulan-bulanan para warga, hingga akhirnya anggota Opsnal Polsek Kemuning berhasil mengamankan dan membawa MH ke Polsek Kemuning Palembang.
Saat diinterogasi, MH mengaku tidak tahu menahu jika RD akan melakukan curanmor. Karena saat beraksi, MH mengaku hanya menunggui sepeda motor RD tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Aksi Curanmor
“RD mengajak saya, alasannya ada kerjaan. Jadi saya diboncengnya pakai sepeda motornya. Di sana (TKP), saya hanya menunggu sepeda motor RD, saya tidak tahu kalau dia mau mencuri sepeda motor,” ucapnya.
Namun dia tak menyangkal, jika dirinya melihat aksi RD yang masuk ke dalam pagar rumah korban, hingga membawa kabur sepeda motor korban. Saat itu, dia hanya menunggu di atas sepeda motor RD.
Diungkapkan Kapolsek Kemuning AKP Heri, awalnya MH sempat akan melarikan diri dan melakukan perlawanan, saat akan ditangkap para warga. Namun usahanya gagal, hingga akhirnya MH diamuk massa.
Advertisement
Penjara 5 Tahun
“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik RD dan senjata tajam jenis pisau milik MH,” katanya.
AKP Heri mengimbau kepada tersangka RD, agar menyerahkan diri. Karena tim Polres Kemuning Palembang sudah mengantongi identitas RD.
“Kita sedang melakukan pengejaran ke tersangka RD. Sedangkan MH akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ungkapnya.